Begini Konsekwensi Peserta Pemilu Yang Telat Lapor LPPDK

Theodorus Kossay

JAYAPURA – KPU Provinsi Papua meminta peserta Pemilu serentak tahun 2019 agar segera melaporkan Penyampaian Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

Sebagaimana KPU Nomor 10 Tahun 2019 tentang Tahapan, Jadwal dan Program, Tahapan Pelaksanaan Pemilu Serentak Tahun 2019, bahwa per tanggal 26 April hingga 2 Mei tahun 2019, semua peserta Pemilu wajib menyerahkan LPPDK.

“Aturannya hingga 2 Mei 2019 kita sudah harus menerima LPPDK sementara hingga saat ini baru 1 peserta Pemilu yang memasukan LPPDK,” kata Ketua KPU Papua, Theodorus Kossay, di Jayapura.

Kata Ketua KPU, Peserta Pemilu 2019 secara khusus Partai Politik dan Calon Anggota DPD harus menyerahkan LPPDK nya tepat waktu. Karena ada konsekwensi hukum atau sanksi yang dikenakan kepada Pemilu.

“Jika tidak diserahkan hingga batas waktu yang ditentukan, maka dianggap berkonsekuensi pada penetapan perolehan kursi bagi Peserta Pemilu, sesuai dengan Peraturan KPU nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Hasil Pemilu. Ini yang menjadi catatan penting untuk kami sampaikan,” terang Theodorus Kossay.

Adapun rincian dokumen yang harus diserahkan peserta pemilu, berupa dokumen asli LADK (Laporan Awal Dana Kampanye), dokumen asli LPSDK (Laporan Sumbangan Dana Kampanye), serta dokumen asli LPPDK (Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye) beserta lampirannya masing-masing.

“Penyerahan LPPDK Peserta Pemilu kepada Kantor Akuntan Publik (KAP) akan difasilitasi oleh KPU Provinsi Papua dan akan dimulai pada tanggal 26 April-2 Mei 2019, pukul 08.00-18.00 WIT. Bagi Peserta Pemilu antara lain, Tim Kampanye Calon Presiden dan Wakil Presiden, Calon Anggota DPD.

Lanjut Theodorus Kossay, penerimaan LPPDK dapat dilakukan di Kantor KPU Provinsi Papua dan di Kantor 29 KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Papua. (TA)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *