TIMIKA (KT) – Sidang kasus dugaan makar terhadap terdakwa tiga pengurus Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Timika yakni Yanto Arwekion (Wakil Ketua KNPB Timika), Sem Asso (Wakil Ketua I DPRD Timika), dan Edo Dogopia (simpatisan KNPB) kembali dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan yang digelar di Ruang Sidang Candra Kantor Pengadilan Negeri (PN) Timika, Jalan Yos Sudarso, Selasa (14/5/2019).
Dalam persidangan tersebut, Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Timika, Habibi Anwar menuntut Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana penjara terhadap Yanto Awerkion alias Yanto selama 1 tahun penjara, Sem Asso selama 10 bulan penjara, dan Edo Dogopia Alias Emanuel Day Dogopia selama 8 bulan penjara.
Habibi Anwar mengatakan dalam pembacaan tuntutannya mengatakan, pihaknya telah melakukan pembuktian mengenai unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan. yakni alternatif ketiga, Pasal 169 Ayat (1) dan (3) KUHPidana, yang terdiri dari unsur-unsur, barang siapa, sebagai pendiri atau pengurus, turut serta dalam perkumpulan, yang bertujuan melakukan kejahatan, dan atau turut serta dalam perkumpulan lainnya yang di larang oleh aturan-aturan umum.
“Sebagai pengurus yang turut serta dalam perkumpulan yang bertujuan melakukan kejahatan atau turut serta dalam perkumpulan lainnya yang dilarang oleh aturan-aturan umum sebagaimana dalam dakwaan alternative ketiga kami yakni Pasal 169 Ayat (1) dan (3) KUHP Pidana,” jelasnya.
Selain unsur itu, pihaknya mempertimbangkan beberapa hal, yakni hal yang memberatkan, terdakwa Yanto Awerkion alias Yanto sebelumnya dua kali pernah dihukum. Sementara hal-hal yang meringankan, para terdakwa berlaku sopan selama persidangan. Dan merupakan tulang punggung dalam keluarganya.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Yanto Awerkion alias Yanto dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun Penjara, Terdakwa II Sem Asso selama 10 (sepuluh) bulan penjara dan terdakwa III Edo Dogopia Alias Emanuel Day Dogopia selama 8 (delapan) bulan Penjara dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan dan Untuk terdakwa III Edo Dogopia Alias Emanuel Day Dogopia segera masuk ke Rumah Tahanan Negara,” jelasnya.
Ketiga terdakwa melalui kuasa hukumnya, Veronica Koman akan mengajukan pledoi. Rencana pledoi akan disampaikan pada Jumat (17/5). (AWA)