JAYAPURA (KT) – Dua pengawas Pemilu tingkat distrik (PPD) inisial IW dan VR yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) belum lama ini, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh peyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Jayapra Kota, Selasa (21/5) siang.
Kapolres Jayapura Kota Ajun Komisaris Besar Polisi Gustav R Urbinas menerangkan, kedua pelaku yang tertangkap dalam OTT tersebut, ditetapkan tersangka melalui proses pemeriksaan mendalam, melalui keterangan saksi serta barang bukti yang didapat oleh kepolisian.
Keduanya tersangka dijerat dengan undang-undang tindak pidana korupsi. Gustav memastikan, kasus yang melilit kedua tersangka tidak masuk dalam tindak pidana Pemilu. Menyusul, hasil kajian yang dilakukan pihak Bawaslu dan Gakumdu, terkait tindakan yang dilakukan IW dan VR.
“Setelah dilakukan pengkajian dengan pihak Bawaslu dan Gakumdu kasus tersebut tidak masuk dalam ranah pemilu melainkan pidana umum dan khusus. Sudah diterbitkan laporan polisi atas hal ini. Dimana siang tadi IW dan VR sudah ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Gustav, Selama (21/5/2019) malam.
Hasil pemeriksaan polisi, uang senilai Rp 16 juta itu didapat kedua pelaku dari salah satu oknum caleg berinisial S. Nominal uang tersebut pun telah disepakati sebelumnya antara kedua tersangka dengan S, untuk kerjasama perolehan suara.
“S ini merupakan caleg yang juga saat ini masih menjabat sebagai anggota Dewan. Kami pun akan melayangkan surat pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan. Apabila nantinya terbukti kami akan tetapkan S juga sebagai tersangka,” tegas Gustav.
Kata dia, tidak menutup kemungkinan ada tersangka tambahan, sepanjang proses pengembangan kasus ini. Sejauh ini sudah dua orang saksi yang dimintai keterangan oleh penyidik, termasuk keterangan kedua tersangka.
Atas tindakannya, IW dan VR terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara, sesuai Pasal 12 huruf b undang-undang tindak pidana korupsi (Tipikor).
Sebelumnya, IW dan VR yang diketahui merupakan ketua dan anggota Panwaslu tingkat Distrik Jayapura Selatan ditangkap ketika sedang berada di dalam sebuah mobil di seputaran Distrik Abepura.
Penangkapan keduan pelaku tak jauh dari lokasi pleno tingkat provinsi saat berlangsung, Senin (20/5) dini hari. Selain mengamankan keduanya, polisi pun mengamankan uang senilai Rp.16 Juta serta dua unit handphone. (Ara)