Oknum Caleg “Penyuap” Tersangka OTT Tidak Penuhi Panggilan Pertama Kepolisian

AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK

JAYAPURA (KT) – Empat Orang saksi telah diperiksa Penyidik Satuan Reskrim Polres Jayapura Kota, pasca tertangkapnya dua orang pengawas pemilu tingkat Distrik dalam operasi tangkap tangan (OTT), beberapa waktu lalu.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas melalui Kasubag Humas Iptu Jahja Rumra ketika ditemui di Mapolres Jayapura Kota, Jumat (24/5/2019) siang.

Ia menerangkan selain empat orang saksi yang dimintai keterangan, tiga diantaranya orang Bawaslu serta supir IW. “Sejauh ini sudah empat orang yang kamu minta keterangan sebagai saksi,” ungkapnya.

Disinggung terkait pemanggilan S yang diduga sebagai pemberi buang kepada kepada IW dan VR, kata Jahja pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan sebagai saksi untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

“Penyidik sudah layangkan surat panggilan terhadap S terkait kasus Operasi tangkap tangan (OTT) dengan tersangka IW dan VR pengawas pemilu tingkat distrik. Surat panggilan yang dilayangkan Rabu (22/5/2019) lalu, dengan status S sebagai saksi atas kasus OTT tersebut,” jelasnya.

Sementara itu, pemeriksaan terhadap S dijadwalkan pada Jumat (24/5) siang, namun yang bersangkutan tidak dapat memenuhi panggilan itu, lantaran sedang berada di luar kota.

“Rencananya siang ini dilakukan pemeriksaan, tapi S sedang berada di luar kota dan kuasa hukumnya pun telah menyurati kepada penyidik. Oleh karena itu kami akan layangkan surat panggilan kedua,” terangnya.

Dikatakan, jika bukti pendukung dinyatakan mencukupi dalam pengembanhan ini, tidak menutup kemungkinan S yang semula bertatus sebagai saksi bisa ditetapkan sebagai tersangka, “ Kita lihat saja perkembangannya di lapangan,” kata Jahja.

sebelumnya, Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas mengatakan setelah dilakukan pendalaman, kedua tersangka dijerat undang-undang tindak pidana korupsi. Ia memastikan pelanggaran yang dikakukan kedua tersangka tidak masuk dalam tindak pidana Pemilu, melainkan pidana umum dan khusus.

Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan uang senilai Rp 16 juta. Dimana pengakuan kedua tersangka, uang tersebut diterima dari salah satu oknum caleg berinisial S. Nominal uang tersebut pun telah disepakati sebelumnya antara kedua belah pihak.

Diketahui, S sendiri merupakan caleg yang juga saat ini masih menjabat sebagai anggota dewan. Ia akan tetap dipanggil guna memenuhi pemeriksaan penyidik.

Sementara, atas perbuatannya dua tersangka yakni IW dan VR terancam penjara maksimal 20 tahun penjara sesuai pasal 12 huruf b undang-undang tindak pidana korupsi. (Ara)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *