Jayapura – Kepolisian Sektor Jayapura Selatan telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap FCH alias Nyong Hamadi, tersangka kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) serta kasus penganiayaan yang mengakibatkan korbannya mengalami luka berat.
Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav Urbinas melaui Kapolsek Jayapura Selatan Kompol Marthin Koagouw menyatakan, penerbitan DPO terhadap tersangka berdasarkan laporan polisi Lp/275/V/2019/Papua/Resjpr Kota/tanggal 12 mei lalu. Kejadian curas itu berada di jalan raya Abepura-Entrop tepatmya di depan SD Assalam Entrop, dengan korban Iriyani Rahayu Ladundu.
“Diduga tersangka telah melarikan diri, sehingga kami menerbitkan surat DPO nomor: /14/V/2019/Reskrim, tanggal 21 Mei 2019 lalu, dengan maksud apabila ada yang mengetahui keberadaan yang bersangkutan dapat melaporakan kepada pihak kepolisian terdekat,” imbaunya, Jumat (24/5/2019).
Kapolsek menjelaskan, aksi nekad tersangka berlangsung ketika korban bersama saudaranya melintas menggunakan sepeda motor. Setibanya di lokasi kejadian, tersangka yang bersembunyi melempari batu dan mengenai kepala korban.
“Ketika korban pingsan dan ditolong saudaranya, tersangka keluar dari tempat persembunyiannya dan merampas barang berharga korbannya, kemudian meninggalkan lokasi kejadian,” bebernya.
Kini, korban masih mendapatkan perawatan medis akibat luka berat yang dialaminya. Kondisinya sudah mulai membaik, walaupun sempat kritis akibat pendarahan usai terkena lemparan batu yang dilakukan oleh tersangka.
Kompol Matrhin menghimbau kepada seluruh warga Kota Jayapura apabila mengetahui keberadaan tersangka agar segera menghubungi pihak kepolisian. Bahkan, ia pun meminta agar tersangka secepatya menyerahakan diri untuk mempertangung jawabkan perbuatannya di mata hukum. (Ara)