Kapolres Akui Ada Orang Dalam Pada Kasus Penyeludupan 384 Miras Vodka

Kapolres Jayawijaya AKBP Tonny Ananda Swadaya

Wamena (KT) – Kapolres Jayawijaya, AKBP Tonny Ananda Swadaya mengakui, ada keterlibatan orang dalam pada kasus penyelundupan 384 Minuman Keras Jenis Vodka yang sengaja didatangkan ke Kabupaten Jayawijaya.

“Mereka ada kerjasama, ada orang dalam dan barang itu modusnya diamankan pada malam hari sebelum bandara buka, berarti ada orang dalam,” ungkap Kapolres Jayawijaya, Senin (17/6/2019) di ruang kerjanya.

Menindaklanjuti keterlbatan orang dalam dalam pengiriman minuman keras jenis Vodka ke Kabbupaten Jayawijaya, Kapolres Ananda memastikan sedang berkoordinasi dengan pihak kepolisian yang ada di sentani guna membongkar siapa saja yang terlibat dalam kasus ini.

Menurutnya, keterlibatan ini tentunya dilakukan oknum-oknum yang ada di bandar udara Sentani.
Terkait 5 orang penada minuman keras yang ditahan beserta barang Bukti, Kapolres Ananda memastikan semuanya telah dilimpahkan ke kejaksaan Wamena dan sudah diputuskan seiap orangnnya mendapatkan denda sebesar 50 juta.

Kapolres Akui, bahwa selama ini pihaknya selalu melakukan koordinasi dengan pihak sentani terkait pegiriman miras ke Wamena, hasilnya pada pengiriman dua kali ke Wamena telah digagalkan oleh pihak kepolisian, termasuk peingkatan pengawasan di bandar udara Wamena.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Wamena, Togar Rafilion menjelaskan, masing-masing tersangka akan dikenakan denda sebesar 50 juta dengan hukuman kurungan selama tiga bulan.

Kepala Kejaksaan Negeri Wamena, Togar Rafilion

Hal ini ditetapkan berdasarkan bukti 8 karton minuman keras jenis vodka robinson sebanyak 384 botol dengan beban perkara sebesar 2000 rupiah untuk perkara Hasta Lestari CS.

Sedangkan untuk perkara Miras Cap Tikus David Hamka mendapatkan hasil putusan dengan denda sebesar 30 juta rupiah dengan kurungan 2 bulan, sesuai dengan penetapan barang bukti berupa CT 1 Galon, 1 buah Bambu Suling, Dandang Besar dan 2 Buah Vernifan.

Terkait hal ini, mereka dikenakan pasal Perda Pasal 12 Ayat 1 Tahun 2017 tentang pelarangan produksi peredaran dan penjualan minuman beralkohol.

“Putusannya sudah dari pengadilan jadi saudara David Hamka untuk cap tikus sudah dilunasi dan konsukuensinya dipulangkan, sedangkan yang hukuman denda 50 juta belum ada,” ungkap Rafilion.

Terkait pemusnahan minuman keras yang ditahan, Rafilion memastikan akan dilakukan dalam waktu yang tidak lama bersama-sama dengan Bupati dan unsur pimpinan Muspida.(NP)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *