Pelaku Usaha Diminta Taat Laporkan LKPM Kepada DPMPTSP Kabupaten Jayapura

Kepala bidang data dan sistem informasi DPMPTSP Provinsi Papua, Petrus Hasem

Sentani, ( KT) – Para pelaku usaha di Kabupaten Jayapura diminta taat untuk melaporkan laporan kegiatan penanaman modal, ( LKPM) kepada dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu, ( DPMPTSP) Kabupaten Jayapura pada pertriwulan. Hal itu sebagaimana dalam kegiatan sosialisasi pelaksaan penanaman modal bagi pelaku usaha di Kabupaten Jayapura di Hotel Horex, Sentani, Kamis (20/6/2019)siang.

Kepala bidang data dan sistem informasi DPMPTSP Provinsi Papua, Petrus Hasem mengatakan, pelaporan dimaksud adalah dimulai dari akta pendirian perusahaan hingga kepada permasalahan harus disampaikan dalam LKPM.

” Sedangkan bagi perusahaan perkebunan berskala besar seperti contoh, Perkebunan Rimba Matoa Lestari (RML) harus melaporkan LKPM setiap persemester dan apabila tidak dilaporkan maka sangsi pertama berupa teguran dan bila tetap tidak melapor maka sangsi terberatnya adalah pencabutan izin usaha,” katanya.

Untuk pelaporan LKPM, terangnya dianggap masih rendah sehingga guna Meningkatkannya perlu kesadaran para pelaku tersebut, ” terangnya.

Sementara itu, Asisten 1 bidang Pemerintahan Setda Kabupaten Jayapura, Abdul Rahman Basri mengungkapkan bahwa, tujuan kegiatan ini tak lain untuk melakukan pemantauan penanaman modal,pembinaan dan pengawasan sehingga penggunaan modal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

” Maka dari itulah pentingnya melaporkan LKPM tersebut guna keberlangsungan usaha yang berjalan itu, ” ungkapnya. ( TOM)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *