Jayapura,(KT)-Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Papua MK resmi ditahan KPK Senin 1 Juli. Dengan demikian dalam kasus Dugaan korupsi proyek pembangunan Kemiri-Depapre sudah 2 orang yang ditahan termasuk pihak swasta yakni DM.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penahanan MK selaku pejabat yang berwenang dalam proyek tersebut, 20 hari kedepan.
“MK Mantan Kepala Dinas PU Bina Marga Pemerintah Provinsi Papua ditahan 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini, 1 Juli 2019 dalam perkara TPK terkait pengadaan pekerjaan peningkatan jalan Kemiri-Depapre di Kabupaten Jayapura pada APBD-P Pemprov Papua TA 2015,”ujarnya.
Menurutnya, pekan lalu, KPK sudah menerima hasil audit kerugian negara dalam proyek itu.
“Minggu lalu, KPK juga telah menerima perhitungan kerugian keuangan negara dari BPK-RI untuk perkara ini. Diduga negara dirugikan Rp40,9 milar,”ucapnya.