JAYAPURA (KT) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua mendapat 120 gugatan dari 27 pemohon Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahmakah Konstitusi. Menurut Ketua KPU Papua, Theodorus Kossay, 120 gugatan tersebut secara menyeluruh untuk 26 KPU Kabupaten/Kota dan 1 Provinsi di Papua “Totalnya ada 120 gugatan dari 27 pemohon mulai dari Partai, hingga perseorangan,” kata Theo kepada kawattimur.com, Minggu (7/7/2019).
Theo mengatakan adapun KPU di Papua yang tidak menerima gugatan hanya Kabupaten Merauke, Nduga dan Supiori. Sementara dari 16 Parpol peserta Pemilu di Papua hanya Partai Nasdem tidak mengajukan gugatan.
Lanjutnya, semua gugatan PHPU yang dilayangkan kepada KPU di dominasi hasil suara mulai dari Rekap DA1 tingkat Kampung kelurahan, DA1 tingkat Distrik dan DB 1 Kabupaten dan DC1 provinsi.
“Jadi selama ini kan di rekap termasuk rekomendasi yang di gugat,” kata Theo. KPU sendiri kata, Theo telah mengumpulkan semua alat bukti dari semua KPU kabupaten termasuk provinsi. Dimana alat bukti tersebut di invetarisir langsung di Jakarta dibawah pengawasan KPU RI untuk selanjutntya di serahkan kepada Kuasa Hukum dan di sampaikan ke MK.
“Jadi untuk sidang PHPU ini langsung di tangani oleh KPU RI,” katanya.
Sekedar diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghadapi 260 gugatan sengketa hasil pemilu legislatif di Mahkamah Konstitusi ( MK). Jumlah ini terdiri dari sengketa hasil pemilu DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Dalam waktu dekat, MK akan menggelar persidangan untuk sengketa tersebut.
“Sudah ada jadwal sidang terhitung tanggal 9-12 Juli 2019 untuk masing-masing KPU Provinsi,” kata Komisioner KPU Hasyim Asy’ari saat dikonfirmasi, Rabu (3/7/2019).
Berdasarkan Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2018, penyampaian jawaban termohon dan alat bukti paling lama dilakukan dua hari sebelum sidang pendahuluan. (TA)