Sidang Sengketa Pileg, Begini Kesiapan KPU Papua

Sidang Sengketa Pileg, Begini Kesiapan KPU Papua

Jayapura (KT) – Ketua KPU Papua, Theodorus Kossay mengatakan pihaknya telah mengumpulkan alat bukti dari 26 KPU Kabupaten/Kota dalam rangka kesiapan menjelang sidang sengketa Pemilihan Umum Legislatif Tahun 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).

“29 KPU Kabupaten Kota kita undang ke Jakarta dengan membawa semua bukti lalu di sortir di sini dan sejak Jumat kemarin kita sudah serahkan kepada KPU RI,” kata Theo kepada Kawat Timur, via selular, Minggu (7/7/2019).

Theo mengatakan untuk sidang MK sendiri semuanya di ambil alih oleh KPU RI, dimana semua bukti dari masing-masing provinsi termasuk kabupatennya di sortir dan di serahkan kepada KPU RI melalui kuasa Hukum untuk selanjutnya alat bukti tersebut di registrasi di MK.

“Materi gugatan sudah ada sebagian yang masuk di MK dan sebagian kita masih inventarisir untuk di daftarkan,” kata Theo.

Lebih lanjut, kata Theo untuk wilayah Papua terdapat 28 pemohon dari 27 Pemohon untuk Pileg dan 1 Pilpres. Dimana khusus untuk gugatan Pileg sebanyak 120 dari 27 pemohon baik perseorangan dan juga partai. Sementara untuk perseorangan terdapat tiga pemohon, yakni Paul Siumena, Karel Suebu dan Hasbi Suaib

“Untuk Partai hanya Nasdem yang tidak ajukan gugatan, dan terdapat 3 KPU kabupaten yang tidak di gugat yakni Merauke, Supiori dan Nduga,” kata Theo.

Ia menambahkan, semua gugatan yang ditujukan kepada KPU, materinya lebih di dominasi hasil Rekap DA1 tingkat Kampung kelurahan, DA1 tingkat Distrik dan DB 1 Kabupaten dan DC1 provinsi, jadi selama ini kan di rekap termasuk rekomendasi yang di gugatan.

“Intinya kami siap menghadapi semua gugatan dan semua bukti-bukti juga sudah kami siapkan,” kata Theo.

Sekedar diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghadapi 260 gugatan sengketa hasil pemilu legislatif di Mahkamah Konstitusi ( MK). Jumlah ini terdiri dari sengketa hasil pemilu DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Dalam waktu dekat, MK akan menggelar persidangan untuk sengketa tersebut.

“Sudah ada jadwal sidang terhitung tanggal 9-12 Juli 2019 untuk masing-masing KPU Provinsi,” kata Komisioner KPU Hasyim Asy’ari saat dikonfirmasi, Rabu (3/7/2019).

Berdasarkan Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2018, penyampaian jawaban termohon dan alat bukti paling lama dilakukan dua hari sebelum sidang pendahuluan. (TA)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *