JAYAPURA (KT) – Enam Komisioner KPU Papua, Theodorus Kosay bersama anggota KPU Papua, Zufri Abubakar, Sandra Mambrasar, Diana Dorthea Simbiak, Melkianus Kambu dan Fransiskus Antonius Letsoin resmi menyandang status tersangka dugaan tidak pidana Pemilu terkait pelanggaran administrasi terhadap pengalihan atau pengurangan hasil perolehan suara Caleg DPR Papua, Dapil 1 Papua dari partai Gerindra.
“ Ya penetapannya tersangkanya Senin, 8 Juli kemarin, “ kata Koordinator Penyidik Gakkumdu Papuam, AKBP Steven T. Tauran, SH membenarkan pertanyaan Kawat Timur, Rabu (10/7/2018).
Menurut Steven saat ini, pihaknya sedang berada di Ibu Kota dalam rangka meminta keterangan dari ahli forensik dan ahli pidana terkait kasus tersebut.
Ia mengatakan, pihaknya juga telah mengirim surat panggilan kepada 6 komisioner KPU Provinsi tersebut untuk dimintai keterangan sebagai tersangka. “ Jadwalnya hari ini kita pemeriksaan, namun karena semua komisoner sedang berada di Jakarta dan satu orang lagi sedang di Merauke, sehingga kita jadwalkan kembali pemeriksaan Jumat nanti,” katanya.
Ia sendiri tidak bisa memberikan keterangan lebih, menurutnya yang berhak memberi keterangan terkait kasus tersebut adalah ketua Gakkumdu Papua, yang dalam hal ini adalah Anggota Bawaslu Papua, Amandus Situmorang.
Amandus Situmorang yang coba di konfirmasi Kawat Timur via pesan Whats App mengaku baru mendengar status terbaru 6 komisioner KPU Papua dalam kaitan laporan dugaan perubahan hasil suara Caleg DPRP Gerindra, Ronald Engko
“Baru dengar, bisa langsung konfirmasi kepada penyidiknya,” kata Amandus.
Untuk diketahui, Caleg DPR Papua asal Gerindra, nomor urut 3, Ronald Engko melaporkan 5 Anggota Komisooner Papua pada 11 Juni 2019, setelah perolehan hasil suaranya berubah saat pleno KPU Provinsi Papua di Hotel Grand Abe, beberapa waktu lalu. Perubahan suara tersebut terjadi pada empat distrik di Kota Jayapura, yakni Distrik Abepura, Jayapura Selatan, Jayapura Utara dan Heram.
Dimana dari jumlah suara yang tercantum dalam DA-1sebanyak 6.000 lebih berkurang 672 suara.
Yusman Conoras, Kuasa Hukum Ronald Engko mengatakan, ada keanehan rekapitulasi yang terjadi pada pleno KPU Provinsi Papua di Hotel Grand Abe, dimana saat KPU Kota Jayapura memasukan data DB-1, hanya berdasarkan surat pernyataan dari ketua dan anggota PPD Heram yang menyatakan data ini yang paling benar.
Dan itu disampaikan saat sidang itu diskors sekitar 1 jam, lantaran adanya keberatan dari beberapa saksi parpol dengan hasil rekap dibacakan Ketua KPU Kota Jayapura saat itu. Itu terungkap dalam persidangan. Perubahan lainnya terjadi ketidak sesuaian angka jumlah dari formalur DA-1 hanya 6.000 suara lebih berbeda dengan angka di formulir DB dengan jumlah 5.900 suara padahal jumlah yang tertera di formlir DC1 5914 suara. (TA)