BIAK (KT) – Polres Biak Numfor gelar rekonstruksi aksi pembunuhan berencana terhadap Almarhum (Alm) seorang waria berinisial IH (39), di Kampung Suneri, Distrik Yendidori, kamis (11/7). Dikarenakan, adanya indikasi atau dugaan hubungan gelap korban dengan Tersangka (Tsk) berinisial RA (28).
“Kalau untuk indikasi atau dugaan adanya hubungan gelap antara korban dan Tsk II, memang ada hubungan gelap tapi belum terjalin lama begitu. Tapi, ketika kami dalami pemeriksaan ini. Motifnya adalah untuk merampok perhiasaan yang dipakai korban dan uang tunai yang dibawa oleh korban,”kata Kapolres Biak Numfor AKBP Mada Indra Laksanta, SIK., M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Jefry P. Tambunan kepada Kawattimur ini, saat memimpin berlangsunya rekonstruksi itu.
Dalam rekonstruksi alur peristiwa pidana pembunuhan berencana atau pengeroyokan itu, tersangka (Tsk) I SI (23) dan Tsk II RA (28) terlebih dahulu merencanakan pembunuhan tersebut dikamar kos-kosan di Jalan Pelayaran Waupnor, Distrik Biak Kota, minggu (23/6) sekitar pukul 23.00 WIT.

Setelah merencanakan pembunuhan, kedua Tsk itu menyewa salah satu mobil di Rental Mutiara Kompleks Angkatan Laut Biak, senin (24/6) lalu. Saat itu juga, Tsk 1 menyetir mobil dan Tsk II menghubungi korban melalui via selular yakni handphone miliknya, dan mengajak korban bertemu serta menjemput korban di samping badan jalan Jalur Dua, Biak Kota.
Saat dijemput, Tsk I pindah posisi alias bersembunyi dibagian kursi belakang mobil dan Tsk II menyetir mobil dan membuka mobil untuk korban masuk. Sayangnya, korban tidak mengetahui adanya Tsk I di belakang mobil yang sedang merakit tali jemuran menjadi tali yang sangat kuat dan tidak mudah putus.
“Rekonstruksi ini menggambarkan alur peristiwa yang mereka sudah rencanakan. Setelah dijemput, korban langsung diajak jalan-jalan menuju Pantai BMJ di Kampung Samau. Sampai ditengah jalan yang sepi, Tsk I mulai merealisasi niat jahatnya, dengan mencekik leher korban dengan tali dan menarik tali itu sangat kuat dari kursi belakang korban di dalam mobil,”kata Kasat kepada media ini.
Kemudian, korban sempat melakukan perlawanan dengan berusaha melepas tali itu dari lehernya dan sambil berkata “Ambil saja barang ku, tapi jangan bunuh saya,”begitu kata korban yang diakui Tsk II.
Namun kedua Tsk itu tidak mengindahkan permohonan korban, dan terus melancarkan aksi jahatnya dengan memukul wajah bagian kanan korban. Sehingga wajah bagian kanan terdapat lembam dan mengeluarkan percikkan darah. Disitulah korban mulai menghembuskan nafas terakhir sekitar pukul 23.00 WIT, dihari yang sama.
Tsk II lanjut menjadi diver pada peristiwa itu, dan Tsk I tetap standby di kursi bagian belakang korban sambil terus mencekik korban yang sudah tidak bernafas, menuju Pantai BMJ. Di tempat itu juga, kedua Tsk membuang sejumlah identitas korban.
Tidak sampai disitu, tanpa rasa bersalah kedua Tsk kembali ke arah Biak Kota dan berhenti di area Kampung Baru KLK untuk mencopot seluruh perhiasan yang dipakai korban.
Sementara itu, disinyalir kedua Tsk itu sudah kebingungan mencari lokasi yang tempat untuk membuang jasad korban, maka kedua Tsk itu memilih samping badan jalan utama Kampung Suneri Distrik Yendidori. Jasad korban dibuang sekitar pukul 02.30 WIT.
“tepatnya selasa (25/6) pagi hari, kedua Tsk mengembalikan mobil rental tersebut dalam keadaan bersih dan tidak ada tanda sedikit pun, bahwa telah terjadi peristiwa pembunuhan. Bahkan, pemilik mobil rental itu diminta untuk mengantar mereka berdua ke Bandar Udara Frans Kaisepo Biak, untuk berangkat ke Makassar menggunakan Pesawat Sriwijaya,”ungkapnya.
Lanjutnya, korban sempat dicari oleh pihak keluarga dan jasad korban ditemukan 2 hari sesudah meninggalnya korban yakni pada rabu (26/6) sekitar 21.30 WIT. Ancaman hukuman penjara bahkan hukuman mati bisa menjerat kedua Tsk itu. (*)