JAYAPURA (KT) – DPR Papua meminta agar MPR di masukan sebagai salah satu fungsi pengawasan dana Otsus Papua. Hal itu agar semua penggunaan dana Otsus di Kabupaten dapat di pantau peruntukkannya dan di rasakan langsung hingga masyarakat di kampung-kampung.
Anggota DPR Papua, Nason Utti kepada wartawan, Rabu kemarin mengatakan sejauh ini DPR Papua memiliki keterbatasan dalam pengawasan dana Otsus yang di bagi ke Kabupaten. Keterbatasan itu, kata Nason lantaran jika dana sudah masuk di daerah, maka fungsi pengawasannya sudah tentu berada di DPRD kabupaten setempat.
“PP 54 tahun 2006 harus masukan juga kewenangan MRP sebagai fungsi untuk mengawasi Otsus agara MRP bisa masuk hingga ke Distrik dan kampung,” kata Nason.
Nason mengaku sejauh penggunaan dana Otsus di Kabupaten, laporan yang diterima legislatis selalu baik. Namun program kegiatan penggunaan dana tersebut secara terperinci tidak pernah diberikan, bahkan mungkin gubernur sendiri tidak pernah mendapatkan perincian penggunaan tersebut dari Kabupaten.
“Sekarang pertanggung jawaban penggunaan dana Otsus ini dari bupati bertanggung jawab kepada Gubernur, sementara pertanggung jawaban Gubernur kepada DPRP sendiri hingga saat ini tidak ada. Dan mungkin saja, karena Gubernur belum mendapatkan hasil pertanggung jawaban penggunaan dana tersebut dari kabupaten,” jelasnya.
Ia bahkan mengaku, semua fraksi di DPR Papua pernah berpendapat agar Dana Otsus tidak harus turun ke kabupaten lagi, atau persentasenya di kurangi. Dan hal itu bukan lantaran alasan PON, tapi ada alasan mendasar lainnya.
Postur perencanaan untuk pembangian dana otsus itu sudah jelas, namun yang DPRP pertanyakan adalah perencanaan kegiatan dana otsus yang di gunakan Kabupaten per itemnya. seperti skema penggunaan di kabupaten A, untuk infrastruktur begini, untuk ekonomi nilainya segini dan seterusnya.
“Yang kita inginkan itu terperinci, dana untuk pendidikan begini, kesehatan, bahkan ekonomi dan infrastrutur besarannya demikian, jadi terperinci,” jelasnya. (TA)