Wamena (KT) – Kepolisian Polres Jayawijaya masih saja menemukan tempat penjualan minuman keras lokal yang dikategorikan tempat baru.
Hal itu terungkap setelah Polisi Polres Jayawijaya mengamankan sepasang suami istri penjual minuman keras (miras) lokal jenis balo di jalan sudirman belum lama kni di Wamena.
Para pelaku sendiri berinisial NW dan DW, dengan barang bukti yang diamankan sebanyak 40 liter yang telah diamankan aparat kepolisian.
Kapolres Jayawijaya, melalui Kaurbin Ops Sat Narkoba AIPTU Angki Victor Walli mengatakan saat melakukan penggerebekan kedua pelaku berada di TKP dan langsung mengakui perbuatannya dengan menunjukan tempat penyimpanan balo tersebut.
Kedua pelaku akan diproses dan direncanakan sidang Tipiring pada senin 15 Juli 2019.
“Kedua pelaku dijerat pasal tipiring sesuai peraturan daerah Jayawijaya, karena menurutnya tidak memenuhi unsur-unsur jika diterapkan pasal 204,” ungkapnya.
Untuk hukunmannya sendiri dipastikan 5 bulan kurungan dan Denda 50 juta.(NP)