Wamena (KT) – Pemerintah Kabupaten Jayawijaya telah menyerahkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kepada DPRD Kabupaten Jayawijaya.
Penyerahkan itu dilakukan, Senin (15/7 2019) oleh Bupati Kabupaten Jayawijaya, Jhon Ricahrd Banua, SE.M.Si dan diterima langsung oleh Ketua DPRD Jayawijaya Taufik Petrus Latuihamallo yang didampingi oleh Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Jayawijaya Kristian Kendek Padang, SE.
“Kita hari ini sudah menyerahkan dokumen RPJMD kepada DPR Jayawijaya agar dalam waktu dekat dapat dilihat dan kami dapat evaluasi kembali dan semoga teman-teman di DPR bisa membahas materi RPJMD kita dan disidangkan nanti,” kata Bupati Banua.
Sementara itu, Ketua DPRD Jayawijaya, Taufik Petrus Latuihamallo mengungkapkan, secara resmi dirinya telah menerima RPJMD Periode 2019-2023 dari pemerintah daerah Kabupaten Jayawijaya.
Diakui, RPJMD sangat penting karena menjadi dasar dari pembangunan 5 tahun kedepan dalam masa Kepemimpinan Bupati Jhon Banua dan Wakil Bupati Marthin Yogobi.
“Sebelum pemerintahan ini berjalan secara optimal, memang RPJMD harus diserahkan ke DPRD untuk dibahas dan ditetapkan menjadi peraturan daerah dan nantinya akan dievaluasi di Provinsi,” ungkap Taufik.
Dengan diserahkannya RPJMD ke DPRD Jayawijaya, maka tugas DPRD Jayawijaya ialah mempelajarai dan melakukan pembahasan, persidangan dan menetapan menjadi peraturan daerah Jayawijaya.
Setelah ditetapkan menjadi peraturan daerah maka hal ini akan menjadi landasan untuk melakukan proses pembangunan dan proses pelayanan kemasyarakat secara optimal.
“Rancangan ini menjadi penting karena ini usulan dari seluruh komponen masyarakat di Jayawijaya,” kata Taufik. Untuk hal itu, DPRD akan segera membahasnyaa dan selanjutnya akan menetapkannya.
Selain RPJMD, DPRD Jayawijaya juga telah menerima Materi LKPJ dan Raperda tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD yang sudah diaudit BPK.(NP)