Jayapura, (KT)-Anggota DPR Papua John Gobai menuntut Presiden Komisaris Freeport Adkerson bertanggung jawab atas nasib sejumlah karyawannya yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja. Karena PHK yang dilakukan manajemen Freeport tanpa penetapan sesuai yang diatur dalam UU.
“Berdasarkan ketentuan Pasal 155 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 disebutkan, Pemutusan hubungan kerja tanpa penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat batal demi hukum,”ujar John Gobai mealui pesan elektroniknya, Sabtu 20 Juli.
Lanjutnya, Selama putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial belum ditetapkan, baik pengusaha maupun pekerja/buruh harus tetap melaksanakan segala kewajibannya.
“Pengusaha dapat melakukan penyimpangan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berupa tindakan skorsing kepada pekerja/buruh yang sedang dalam proses pemutusan hubungan kerja dengan tetap wajib membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh,”tegasnya.
Berdasarkan data yang diperoleh, ada 8300 Buruh freeport telah PHK ada 50 telah meninggal dunia, sebagian keluarga berantakan dan anak anaknya tidak sekolah.
“PHK ini tidak terlepas dari kebijakan pengurangan dan penghentian produksi freeport akibat adanya PP No 1 Tahun 2017 kemudian dilakukan perundingan terkait divestasi saham, pajak dan smelter antara freeport dan indonesia kini perundingan sudah selesai,”kata Gobai.
Adkerson sebagai Preskom Freeport Mc Moran dituntut agar segera mengambil langkah bagi buruh buruh orang Papua. Mreka ini hanya korban kebijakan. “Kami minta sekali lagi agar Adkerson segera turun tangn terkait maslah buruh freeport dengan mempkerjakan mereka kembali di freeport,”tandasnya. (BA)