TIMIKA (KT) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap dua tersangka kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) Dana Monitoring dan Evaluasi (Monev) pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) setempat Tahun Anggaran 2016-2017 yang ditangani oleh Polres Mimika.
“Baru ada dua tersangka yakni bendahara dan PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan),” ungkap Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Mimika, Donny S Umbora saat ditemui di kantor Kejari Mimika Jalan Agimuga Mile 32, Senin (22/7/2019).
Kendati demikian, kata Donny, pihaknya masih menunggu berkas tahap satu untuk dilakukan penelitian.
“Sebelum nama tersangka ini diserahkan, kami sudah menyurati P17 menanyakan perkembangan penyidikannya. Dan sekarang sudah SPDP lanjut. Sehingga sekarang kami menunggu berkas tahap satu untuk diteliti,” ujarnya.
Perlu diketahui, kerugian negara dalam kasus tersebut ditaksir mencapai Rp1 miliar lebih, berdasarkan hasil audit investigasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Provinsi Papua.
Adapun kegiatan monev terhadap proyek-proyek fisik dan nnonfisik seharusnya dilakukan pada 18 Distrik (Kecamatan) di Mimika. Namun dalam kenyataan, kegiatan tersebut hanya dilakukan di wilayah Distrik Mimika Baru (dalam lingkungan kota Timika).
Terkait hal tersebut, Kapolres Mimika AKBP Agung Marlianto berjanji akan menyampaikan hasil perkara yang ditangani kepada public.
“Jadi ada empat kasus. Salah satunya kasus itu (penyalahgunaan dana Monev Bappeda Mimika). saya janji, setelah dinyatakan P21 akan kami rilis,” ujarnya. (AWA)