Kejaksaan Tahan Dua Tersangka Korupsi KPU Sarmi

Kejaksaan Tahan Dua Tersangka Korupsi KPU Sarmi

JAYAPURA (KT) – Dua tersangka kasus dugaan korupsi dana Hibah KPU Kabupaten Sarmi Tahun 2016 ditahan pihak Kejaksaan Tinggi Papua, Senin (22/7/2019) sekitar pukul 14.30 WIT.

Kedua tersangka masing-masing RU selaku Plt KPU Sarmi dan GRW selaku Sekretaris KPU Sarmi. Keduanya dibawa ke dua lapas berbeda, RU di lapas narkotika Doyo dan GRW di lapas Abepura.

“Sudah, untuk jelaskan nanti di Aspidsus,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Heffinur, saat dikonfirmasi Kawat Timur, Senin sore.

Selain RU dan GRW, terdapat satu tersangka lainnya yang belum di tahan pihak kejaksaan lantaran yang bersangkutan sedang kedukaan.

“Yang kita tahan hari ini James George Ronald Weyasu (JGRW), beliau sebagai sekretariat di KPU Sarmi, kemudian Rahmi Utami dia juga bekerja di sekretariat juga. Atas nama Agustina Hindom (AH) ada kemalangan di dalam keluarga sehingga kita dengan rasa kemanusiaan memberikan waktu,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua Bangkit Sormin, ditempat berbeda.

Kata Aspidsus, Ketiga orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Januari 2019 dan baru ditahan hari ini. Dengan jumlah kerugian negara masing-masing JGRW, sekitar Rp 10 miliar. Sedangkan RU disangkakan telah merugikan negara Rp 23 miliar.

Ia menjelaskan, RU di sangkakan melakukan pertanggung jawaban fiktif dan mark up terhadap sisa anggaran tahapan pemilukada saat menjabat sebagai Plt Sekretaris KPU Kabupaten Sarmi, Oktober 2016 hingga Juni 2017.

Tidak menutup kemungkinan terhadap kasus tersebut akan muncul tersangka baru.
“Kita lihat nanti fakta-fakta di persidangan,” kata Kajati menambahkan

Kasus dugaan korupsi dana Hibah Pilkada Kabupaten Sarmi tahun 2016 sebesar Rp 36 milyar ini terkuak setelah adanya temuan BPK.

Dana yang bersumber dari APBD Sarmi Tahun 2016 itu, di kelola oleh dua pejabat berbeda yakni JGRW selaku Plt Sekretaris KPU Sarmi masa jabatan April 2015-Oktober 2016. Dan RU sebagai Plt Sekretaris KPU Sarmi periode Oktober 2016 hingga Juni 2017. (TA)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *