Sentani,( KT)- Kebijakan Pemerintah Kabupaten Jayapura untuk menjadikan 6 distrik sebagai pusat data tampaknya masih belum bisa dijalankan pasalnya pemberlakuan kebijakan tersebut masih terbentur regulasi.
“ Regulasi yang terbentur itu lebih kepada pelimpahan sebagaian kewenangan dimiliki Bupati dan itulah yang saat ini masih dikonsultasikan dengan Pemerintah Pusat dan Provinsi Papua supaya 6 distrik itu diakui sebagai pilot project,” kata Bupati Jayapura, Mathius Awoitauw, SE, M.Si kepada wartawan usai kegiatan puncak Hari kesehatan anak nasional,( HARGANAS),Hari kesatuan gerak PKK,( HKGPKK), Hari anak nasional,( HAN) dan hari bulan bakti gotong royong,(HBBGR) di Lapangan apel Kantor Bupati Jayapura, Rabu (24/7/2019) sore.
Saat ini, Bupati mengatakan, regulasi masih akan diselesaikan dan tentunya itu akan memakan waktu yang cukup lama. Pemberlakuan, kebijakan itu dinilai sangat berguna sebab akan memberikan gerakan baru mengenai otonomi khusus di Provinsi Papua.
“ Kita mengubah nama kecamatan menjadi distrik, dan mengubah desa menjadi kampung dan itu sesuai amanat UU Otsus tetapi isinya kita belum pernah lihat seperti apa. Ini, salah satu upaya bagaimana Otsus di Papua dan bukan sekadar ubah nama semata saja. Karena itu, kita akan bekerja keras dan harapan kebijakan itu bisa berlaku termasuk dana Otsus juga harus langsung turun ke bawah dan bukan dibagi-bagi ke semua Kabupaten di Provinsi Papua. Mungkin juga Keppres yang mengatur pengadaan barang dan jasa dibawah 2 Milliar bisa diatur dibawah saja sebab itu telah diamanatkan sehingga mesti kuat bagaimana birokrasinya,” katanya.
Sementara itu, Ketua panitia kegiatan , Adolf Yokhu,SP, MM mengatakan, perayaan puncak Harganas,Han, HBBGR dan HKGPKK melibatkan sejumlah OPD terkait. Harapannya, kaum ibu bisa mengimplementasikan kegiatan yang telah diikuti didalam kehidupan sehari sehingga itu akan bermanfaat terlebih pada PON nanti,” katanya.(TOM)