TIMIKA (KT) – Tiga remaja yakni PPS alias I (18), M alis R (17) dan W alis Y (17) ditangkap Unit Opsnal Reskrim Polres Mimika saat melakukan patroli mobile lantaran mencuri enam unit sepeda motor menggunakan kunci T.
Kapolres Mimika AKBP Agung Marlianto mengatakan, ketiga pelaku tersebut ditangkap ditiga lokasi berbeda.
“Ketiganya merupakan kelompok baru yang telah beroperasi selama 3 bulan terakhir. Mereka mencuri 6 sepeda motor di empat lokasi berbeda menggunakan kunci T. Pelaku M alias R saat penangkapan melakukan perlawanan sehingga kita beri tima panas di betis kiri. Dua pelaku dibawah umur dan ketiganya sudah putus sekolah,” ujar Kapolres dalam keterangan press release di kantor pelayanan Polres Mimika. Jumat (26/7/2019).
Kapolres mengatakan, meski ketiga rema tersebut merupakan pemain baru namun mereka ini memiliki cara yang berbeda dengan yang lainnya. Dimana, barang curian tidak dijual namun digunakan sendiri bersama dengan kelompoknya.
“Pencurian dilakukan di ex pasar swadaya sebanyak dua unit, pasar sentral sebanyak dua unit, check point Kuala Kencana satu unit dan di salah satu cafe di Timika satu unit. Dimana, merek menghilangkan nomor rangka dan nomor mesin serta merubah warna motor untuk mengelabui korban pemilik sepeda motor itu,” ujar Kapolres.
Dari kondisi tersebut, menurut Kapolres, ketiga remaja pelaku curanmor mencari sasaran kendaraan yang mudah dicuri.
“Dari bahan bukti 6 unit motor, tiga sudah terindifikasi karena ada laporan polisi dan pemiliknya sudah datang sementara sisanya belum, jadi bagi masyarakat Mimika yang merasa kehilangan motor silahkan melapor ke kami dan akan akan kami kembalikan secara cuma-cuma,” ujarnya.
Kapolres menambahkan, atas kejatan yang dilakukan, ketiga remaja itu dikenakan Pasal 263 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun.
“Mereka ini masih dibawah umur sehingga ada aturan, mereka mendapatkan perlakukan istimewa dengan masa penahanan lebih singkat, penahanannya tidak digabungkan dengan orang dewasa serta pada saat pemeriksaan dilakukan pendampingan,” imbuhnya. (AWA)