Gubernur Papua Tolak Evaluasi Otsus

Gubernur Papua, Lukas Enembe

JAYAPURA (KT) – Gubernur Papua, Lukas Enembe tegas menolak rencana pemerintah pusat untuk melakukan evaluasi pelaksanaan Undang Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua. Penolakan itu menyusul adanya surat dari Kementrian Dalam Negeri terkait pengkajian pelaksanaan Otsus di Papua.

“Saya sudah katakan tidak,” tegas Gubernur kepada wartawan usai pelantikan Wakil Bupati Keerom, di Gedung Negara, Selasa (30/7/2019).

Gubernur menyebut soal Otsus sudah diperjuangkan lewat UU Otsus Plus, namun pemerintah pusat menolaknya. “Saya sudah perjuangkan Otsus Plus, tapi kenapa pemerintah menolak dan baru sekarang bicara kembali soal Otsus. tidak bisa, tidak boleh ada evaluasi,” tegas Gubernur Gubernur.

Sementara Sekda Papua, Hery Dosinaen menambahkan, Otsus Plus dalam hal ini pernah di ajukan oleh Pemerintah Papua untuk merevisi secara total UU Otsus dengan melihat secara kontemporer masalah Papua.

“Itulah yang diambil oleh gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat untuk bagaimana merevisi total UU tersebut, namun setelah disampaikan, Pemerintah Pusat menolak itu, “ kata Sekda .

Sehingga, kata Sekda, dengan adanya surat dari Mendagri untuk meminta mengajukan point-point dalam revisi UU Otsus, Gubernur menolak itu. Sebab, seharusnya hal itu sudah di follow-up saat pengajual Otsus Plus waktu itu. “jadi itu yang disampaikan pak Gubernur tadi,” jelas Sekda.

Menurut Sekda evaluasi Otsus itu hanyalah sebagian, endingnya kata Sekda adalah revisi UU Otsus. Sekda bahkan mengaku belum mengetahui point-point apa yang akan di revisi. Namun dimungkinkan terdapat beberapa point seperti masalah Pilkada, yang harusnya Pilkada di lakukan secara tidak langsung menjadi secara langsung dengan biaya yang besar, dan masih ada banyak hal lagi.

“Yang jelas apa yang dilakukan pemerintah Papua, untuk revisi secara total UU Otsus itu mencakup semua aspek dalam kegiatan pemerintahan,” kata Sekda. (TA)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *