TIMIKA (KT) – Pasca dinyatakan dismissal oleh Mahkamah Konstitusi sehingga tidak ada lagi perselisihan hasil pemilu legislatif, akhirnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika akhirnya akan melaksanakan pleno penetapan perolehan kursi partai politik (Parpol) dan calon legislatif (caleg) anggota DPRD Mimika terpilih periode 2019-2024 pada Kamis (1/8/2019) di Graha Eme Neme Yauware.
Ketua KPU Mimika Indra Ebang Ola didampingi Komisioner KPU Mimika Divisi Teknis Dedy Nataniel Mamboay pada konferensi pers di Kantor KPU Mimika, Selasa (30/7) mengatakan bahwa hal tersebut adalah tindak lanjut Surat KPU Provinsi Papua kepada KPU Mimika pada pada 26 Juli, Nomor 534/PL.01-SD/91/Prov/VII/2019 tentang Penetapan Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota.
“Semua gugatan hukum yang dilayangkan untuk KPU Mimika dinyatakan Dismissal. Dimana berdasarkan fakta hukum, untuk setiap kabupaten yang tidak masuk dalam registrasi sengketa di MK berarti dianggap tidak bermasalah sehingga langsung melaksanakan penetapan,” ujarnya Indra.
Hal tersebut menurutnya berkat dukungan dan kerja samasemua pihak khususnya masyarakat dalam menggunakan hak suara pada pesta demokrasi Pemilu 2019.
“Terima kasih kepada semua pihak. Baik TNI-Polri yang telah mendukung jalannya proses tahapan Pemilu sehingga kondisi kamtibmas berjalan aman dan lancar. Juga semua stakeholder dan masyarakat yang menggunakan haknya,” ujarnya sembari mengapresiasi para peserta pemilu yang menggunakan hak politiknya sesuai prosedur hukum.
“Harapan kami semua masyarakat Mimika menerima hasil keputusan ini karena itu adalah hak aspirasi dan suara masyarakat yang telah memberikan pilihannya pada pesta demokrasi kemarin. Apa yang menjadi hasil pada pleno kemarin, itulah yang akan kami sampaikan,” harapnya. (AWA)