Sentani,( KT)- Tim Opsnal Polres Jayapura dan Polsek Sentani Kota berhasil menangkap seorang remaja berinsial, EK yang masih berumur 19 tahun.Dia ditangkap di Perumahan BTN Ceria yang beralamat di Jalan Tabita pada tanggal 30 Juli 2019. Tak hanya itu, dua orang sebagai penadah berinisial, SB (17) dan YY (27) juga berhasil diringkus. Ketiganya saat ini mendekam disel Polsek Sentani Kota guna mempertanggungjawabkan perbuatan yang dilakukannya.
Kapolsek Sentani Kota, AKP Lintong Simanjuntak kepada wartawan mengatakan, berdasarkan keterangan pelaku bahwa, dua motor yang dicurinya itudidapatkan di sekitar kompleks perumahan BTN Ceria.
“ Jadi, hasil curiannya tersebut dijual kepada saudaranya berinisial, SB (17) seharga Rp 1 Juta sedangkan motor kedua dijual kepada YY (17) seharga Rp 1.300.000,00 ,” katanya diruang kerjanya, Rabu (31/7/2019) siang.
Untuk penadahnya, SB dan YY dikenakan pasal penadahan 480 ayat 1 dengan ancaman kurungan penjara selama 4 tahun. sementara,EK dikenakan pasal 363 ayat 1 ke-3 ,ke-5 dengan ancaman penjara selama 7 tahun penjara,” ujarnya.
Soal modus pencuriannya, Pelaku mengaku umumnya motor yang terlihat tidak dikunci. “ Pelaku tahu jika melihat motor dalam keadaan lurus berarti tidak dikunci stang sehingga memudahkan pelaku untuk mencurinya. Pelaku juga bisa dibilang spesialis sebab dia tahu kabel mana yang bisa menghidupkan motor tersebut sehingga mudah dibawa,” ucapnya.
Untuk dihimbau kepada masyarakat agar melaporkan kepada Polisi terkait ditemukannya motor yang mencurigaikan dan apabila mendengar harga motor dijual dengan harga murah maka itu juga bisa dilaporkan sebab bisa juga motor yang dijual dengan harga murah disinyalir motor curian,” katanya.(TOM)