TIMIKA (KT) – Oknum TNI AD di Timika yakni Pratu DAF ditangkap di Sorong, Papua Barat setelah melarikan diri sejak 24 Juli lalu menggunakan kapal perintis lantaran terlibat kasus penjualan amunisi.
Data yang dihimpun Kawwatimur menyebutkan, penangkapan dilakukan oleh Tim Gabungan tim Intel Korem 1802/PVG dan Unit Inteldim 1802/Srg pada Minggu (4/8/2019) sekitar pukul 08.02 WIT di Jalan Jenderal Ahmad Yani Km.8 Melati Raya kompleks Distrik Sorong, Papua Barat.
Diketahui, saat itu Pratu DAF sedang mengikuti acara kedukaan disebuah rumah.
Pratu DAF masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan berhasil diamankan ke Kantor Denpom XVII-1 Sorong Puncak Bahari beserta barang bukti diantaranya 1 buah dompet, 1 HP Android, 3 kartu ATN, 2 SIM Dinas, 1 KTP, 1 NPWP, 2 kartu berobat, 1 STNK, 1 topi, 1 jam tangan dan tiket KM Labonar tujuan Sorong-Balikpapan.
Wakapendam XVII/Cenderawasih Letkol Dax Sianturi yang membenarkan kejadian tersebut mengatakan, oknum tersebut direncanakan akan dibawa ke Jayapura untuk dilakukan proses pidana secara militer.
“Iya betul. Ada penangkapan. Yang bersangkutan sementara masih berada di Sorong, dan direncanakan akan dibawa ke Jayapura,” ujarnya saat dikonfirmasi Kawwattimur, Minggu (4/8/2019)
Selanjutnya, Komandan Sub Detasemen Polisi Militer (Dansubdenpom) XVII Cenderawasih, Ltt CPM Mukmin mengatakan Pratu DAF bersama dua rekannya yakni Pratu M dan Pratu O menjual ratusan amunisi kepada tiga orang yang baru saja diamankan oleh Satgas Nemangkawi di Jalan Cenderawasih Depan Diana Shooping Center beberapa hari lalu.
Panangkapan oleh Satgas Nemangkawi yang beranggotakan tim gabungan Polri dan TNI, telah menggagalkan rencana para pelaku yang diduga kuat hendak memasok amunisi kepada Kelompok Kriminal Separatis Bersejenta (KKSB).
“Iya benar. Ini berkaitan dengan penangkapan tiga orang beserta ratusan amunisi di Depan Diana pada malam hari,” ujarnya melalui sambungan panggilan WhatsApp.
Dikatakan bahwa dua rekan lainnya yakni Pratu M dan Pratu O yang kini berada di Divisi III Kostrad Kariango akan menjalani proses hukuman bersama Pratu DAF.
“Dua orang sudah ada di Divisi III di Makassar. Dan akan dibawa ke Jayapura bersama Pratu DAF yang baru saja ditangkap di Sorong. Tidak ada istilah toleransi. Mereka akan ditindak secara militer dan akan dilakukan pemecatan,” tutupnya.
Sementara itu, Dandim XVII Cenderawasih Letkol Inf Pio L Nainggolan sampai saat ini belum dapat dikonfirmasi mengenai keterlibatan anggotanya itu. (AWA)