Daerah  

Tiga Oknum TNI Pelaku Penjual Amunisi Diduga Punya Jaringan Dengan KKSB

Letkol Inf Pio L. Nainggolan

TIMIKA (KT) – Pratu DAT, Oknum Anggota TNI yang diduga menjual amunisi diduga kuat memiliki jaringan kuat dengan Kelompok Kriminal Separatis Bersenjata (KKSB). DAT yang saat ini telah ditangkap dan dibawa ke Jayapura, Selasa (6/8/2019) pagi ini terbukti melanggar UU Darurat dengan ancaman hukuman mati.

“Oknum TNI yang sudah tertangkap di Sorong ini, memang diduga ada jaringannya dengan KKSB,” kata Dandim 1710/Mimika, Letkol Inf Pio L. Nainggolan kepada wartawan Selasa siang.

Kata Dandim, pengejaran terhadap Pratu DAT sendiri sebagai langkah TNI untuk menujukkan keseriusan penegakan hukum secara internal. Tindaka Pratu DAT dan dua rekannya Pratu O dan Pratu M, kata Dandim, menjadi cambuk dan pembelajaran agar TNI tidak melakukan hal yang sama maupun pelanggaran laiunnya. “ Apalagi ini berhubungan dengan KKSB, maka ini tetap harus mendapat sanksi tegas,” kata Dandim lagi.

Lebih lanjut Dandim menyebut Pratu DAT merupakan anggota TNI dari kesatuan Kodam XVII/Cenderawasih. “Jadi mereka tiga ini berteman, berasal dari kampung yang sama, ketiganya sudah bertugas setahun 11 bulan, dan pernah juga di kesatuan yang sama,” kata Dandim tanpa menyebut asal kesatuan dua rekan DAT.

Informasi yang diterima Kawat Timur, Pratu M atau MAF merupakan merupakan anggota dari kesatuan Yonif 754/ENK Kosrat dan Pratu O atau ORM berasal dari kesatuan Brigif 20 /IJK/3 Kosrat.

Ditempat berbeda, Kodam XVII/Cenderawasih menyebut Pratu DAT bersama dua rekannya terancam dihukum seumur hidup bahkan hukuman mati, lantaran tindakan ketiganya yang diduga sengaja menjual amunisi kepada kelompok KKSB.

Melalui release yang diterima kawat timur, Kapendam XVII/Cenderawasih, Letkol CPL Eko Dayanto menyebut tindakan pelaku akan dikenakan UU Darurat No. 12 Tahun 51. Kata Kapendam, tindakan yang dilakukan Pratu DAT membuat citra negatif bagi institusi TNI AD khususnya Kodam XVII/Cenderawasih.

“Kita akan melakukan tindakan tegas terhadap yang bersangkutan, sesuai UU Darurat No. 12 Tahun 51 Pratu DAF dapat dikenai sanksi hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun.” Kata Kapendam yang juga menyebut oknum tersebut pastinya dipecat dari keanggotaan prajurit TNI AD.

Pratu DAT sendiri setelah di tangkap di Melati Raya, Kota Sorong Papua Barat, Minggu (4/8/2019) lalu telah di bawa ke Jayapura, Selasa (6/8/2019) pagi dengan menggunakan transportasi udara melalui penerbangan komersil.

Menurut Kapendam, sekitar pukul 13.10 WIT Pratu DAF tiba di Bandara Sentani dengan didampingi oleh 1 orang Perwira dari Kodim 1710/Mimika beserta 1 orang anggota Subdenpom Mimika.

“Kita akan lakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut oleh Pomdam XVII/Cenderawasih hari ini,” kata Kapendam. (AWA)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *