Foto caption : Petugas karantina pertanian ketika menyuntikkan cairan asam sulfat bagi hewan yang akan dimusnahkan.
Jayapura,( KT)- Balai karantina pertanian kelas 1 Jayapura kembali melakukan pemusnahan. Kali ini yang dimusnahkan adalah, hewan jenis burung yang terdiri dari, 3 ekor burung kenari, 3 ekor burung trucukan, 1 burung pleci, 3 ekor ayam kampung, 2 ekor burung merpati, ekor ayam filipina,1 batang tanaman pisang, 0,5 Kg dan 0,75 Kg sarang semut. Pemusnahan dilakukan di Halaman laboratorium balai pertanian dengan disaksikan, pihak TNI/Polri beserta intansi lainnya, jumat (9/8/2019) siang.
Kepala kantor balai karantina pertanian klas 1 Jayapura, Drh. Muhlis Natsir , M.Kes mengatakan, tak hanya itu, kami juga memusnahkan dokumen atau arsip operasional dari karantina. Dimana ini sesuai dengan amanah UU No.16 tahun 1992 tentang karantina hewan dan tumbuhan bahwa, salah satu tindakan karantina adalah pemusnahan,” katanya.
Berbagai jenis burung yang dimusnahkan itu, terangnya disebabkan karena tidak sesuai dengan persyaratan dan perundangan-undangan karantina hewan dan tumbuhan.
“ Nah, komoditas yang dimusnahkan itu seperti, unggas berupa burung kenari, merpati, pleci. Burung itu dimasukkan ke Jayapura tanpa dilengkapi dokumen. Jadi tidak ada jaminan kesehatan dari daerah asal yang masuk ke Papua termasuk beberapa komoditas tumbuhan seperti, kayu gaharu,sarang semut dan bibit tanaman pisang. Itu juga tidak dilengkapi dengan dokumen dan tidak dilaporkan ke petugas karantina,”terangnya.
Masih katanya,sebelum dimusnahkan lebih dulu dilakukan penahanan dan penolakan selama 1×24 jam maka diambil tindakan pemusnahan. Oleh sebab itu kita musnahkan sebab itu merupakan bagian tugas dari karantina guna mencegah masuk dan tersebar di wilayah Papua khususnya di Negara Indonesia,” katanya.
Ditambahkannya, komoditas yang dimusnahkan itu ada beberapa yang dilintaskan melalui kantor pos karena tidak dilengkapi dengan dokumen yang dipersyaratan maka komoditas itu ditahan, ditolak selama 1×24 jam lalu dimusnahkan.Pemusnahkan yang dilakukannya telah dilakukan dua kali dan itu pada tanggal 14 Juni2019 dan 9 Agustus 2019,” tambahnya.(TOM)