JAKARTA (KT) – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan gugatan sengketa hasil pemilihan legislatif (Pileg) 2019 dari Kabupaten Mamberamo Tengah (Mamteng) yang diajukan Partai PDI Perjuangan, Partai PSI dan Partai Demokrat dengan salah satu pemohonnya adalah Berius Kogoya, Jumat (9/8/2019) malam.
Dalam pembacaaan putusan oleh sembilan hakim Konstitusi yang diketuai Anwar Usman di ruang Panel 2 Gedung Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak seluruh permohonan para pemohon.
Komisioner KPU Mamberamo Tengah Muhamad Nur Alam, mengakui, keputusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan menolak permohonan para pemohon, menunjukan bahwa apa yang ditudukan kepada KPU berupa pengelembungan suara dan sebagainya tidak terbukti.
“Keputusan dari Mahkamah Konstitusi merupakan hasil maksimal dari pencapaian kinerja sebagai penyelenggara pemilu, bahwa kami sudah bekerja sesuai dengan aturan dan petunjuk teknis tentang pemilihan umum,” ujar Alam semalam.
Dia mengatakan, sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi maka, KPU akan melaksanakan rapat pleno penetapan calon terpilih dan perolehan kursi partai politik.
“Rencananya rapat pleno penetapan calon terpilih dan perolehan kursi partai politik akan dilakukan minggu depan, sesuai surat ederan yang dikeluarkan KPU RI bahwa kami diberikan waktu 5 hari setelah pembacaaan putusan oleh Mahkamah Konstitusi, kemungkinan akan dilakukan pada hari Rabu minggu depan,” ucapnya.
Dia berharap, semua pihak di Mamberamo Tengah bisa menerima hasil pileg 2019, sebab sudah diputusan Mahkamah Kontitusi. “Kami minta kepada masyarakat Mamberamo Tengah untuk bersikap tenang, untuk menerima hasil putusan Mahkamah Kontitusi,sebagai upaya hukum penyelesaian sengketa pemilu,” imbuhnya.
Sementara Pengacara turut termohon Stevanus Budiman mengatakan dengan putusan yang diambil hakim Mahkamah Konstitusi itu, maka keputusan KPU Mamberamo Tengah tentang perolehan suara Partai Demokrat untuk Dapil III tetap seperti semula, yang mana caleg nomor urut 1 Hengky Yikwa memperoleh suara paling tinggi,disusul oleh caleg Marmin Yikwa dan Mina Yikwa.
“Dengan demikian bahwa partai demokrat untuk Dapil III tetap sesuai dengan keputusan KPU Mamberamo Tengah mendapatkan perolehan suara 5219 suara, dan jika dikonversi ke kursi, maka partai Demokrat untuk Dapil III akan mendapatkan 3 kursi,” ujar Stevanus Budiman, Jumat (9/8/2019) malam.
Menurut Stevanus, putusan ini sudah sesuai dengan harapan pihak terkait, dalam hal ini caleg Partai Demokrat,Hengky D. Yikwa sebab itulah suara murni yang sudah diperoleh oleh caleg-caleg Partai Demokrat di Dapil III Kabupaten Mamberamo Tengah.
Dia menegaskan, putusan Mahkamah Konstitusi ini bersifat final dan mengikat. Bahkan harus dilaksanakan oleh KPU dalam ketentuannya itu tiga hari, setelah putusan di terima.
Dia berharap, dengan keputusan ini, semua pihak mengakhiri perbedan-perbedaan perselisihan suara ini. “Mari kita sambut putusan ini dengan baik, kita bergandengan tangan, jangan ada pihak-pihak yang melakukan upaya-upaya yang melanggar ketentuan, dan marilah kita bersatu hati, bersaudara membangun Kabupaten Mamberamo Tengah ke depan.
Partai PDI Perjuangan sendiri mempersoalkan suara di Dapil III, begitu pun Partai Demokrat dengan salah satu pemohonnya Berius Kogoya,dan Partai PSI di Dapil I.