Sentani,(KT)- Kapolres Jayapura, AKBP Victor Dean Mackbon menghimbau kepada pemilik bengkel diwilayah hukum Polres Jayapura agar tidak menerima modifikasi sepeda motor yang tidak menunjukkan surat-surat kendaraannya. Hal itu bertujuan mencegah modus dari aksi pencurian sepeda motor yang terbilang saat ini cukup meresahkan.
“ Jika tetap pemilik bengkel memodifikasi sepeda motor tanpa melihat surat-surat kendaraannya maka pengusaha bengkel akan dikenakan pasal 55 dengan kurungan penjara selama 5 tahun,” kata saat ditemui disela-sela lomba gerak jalan dalam memeriahkan HUT RI Ke-74, kamis (15/8/2019) sore.
Kapolres mengatakan, langkah tegas ini dilakukan mengingat dari penelusuran pihaknya atas pengungkapan aksi curanmor, motor hasil curian selalu dimodifikasi dibengkel. Hal itu berdasarkan atas beberapa kejadian curanmor yang berhasil kita ungkap dan diduga ada keterlibatan beberapa pengusaha bengkel untuk melakukan modifikasi motor hasil curian. Dan itu yang diharapkan para pelaku usai mencuri dan mengubah sepeda motor yangdicurinya tersebut,” katanya.
Disamping itu, kepada pengemudi yang berkendara di Jalan raya tanpa dilengkapi surat-surat dan terjaring rasia kemudian ditelusuri motor curian,maka pengemudi juga bisa dikenakan pasal 480. Jadi, saat ini tidak alasan tidak tahu sebab setiap pengemudi sepeda motor sudah harus tahu kewajibannya yakni, memiliki SIM,STNK dan dilengkapi surat-surat kendaraannya,” ujarnya.(TOM)