Elelim (KT) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo telah menetapkan 25 anggota terpilih Legislatif Kabupaten Yalimo.
Penetapan itu dilakukan melalui rapat Pleno perolehan suara partai politik dan calon terpilih anggota dewan perwakilan rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Yalimo yang dilakukan di Elelim, (14/8/2019).
Rapat Pleno itu sendiri di pimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Yalimo, Yehemia Walianggen dan Komisioner KPU Kabupaten Yalimo, dan dihadiri langsung oleh saksi peserta pemilu dan bawaslu Kabupaten Yalimo, TNI/Polri seta masyarakat.
Ketua KPU Kabupaten Yalimo, Yehemia Walinggen mengungkapkan, Kabupaten Yalimo memiliki 3 Dapil, dimana untuk dapil 1 mendapatkan 7 kursi dan untuk dapil 2 mendapatkan 9 kursi, begitu juga dengan dapil 3 yang mendapatkan 9 kursi, sehingga jumlah kursi legislatif sebanyak 25 kursi periode 2019-2024.
Diakui, dari 304 peserta calon legislatif, KPU telah memutuskan dan menetapkan 25 orang yang berhak menjadi anggota DPRD Kabupaten Yalimo berdasarkan perolehan suara dilapangan.
Menurutnya, setelah melakukan penetapan Kursi Legislatif DPRD Kabupaten Yalimo, KPU Yalimo akan melaporkan salinan penetapan ini kepada pemerintah daerah dan selanjutnya akan dilanjutkan ke tingkat Provinsi.
“Rapat Pleno yang dilakukan berjalan dengan aman dan baik, dan tadi hasilnya juga sudah diterima oleh masyarakat Kabupaten Yalimo,” ungkap Yehemia.
Jelas Ketua KPU Yalimo, setelah dilakukan penetapan, bagi para anggota DPRD terpilih nantinya akan menunggu hingga sampai kepada proses pelantikan.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Yalimo, Habakuk Mabel memberikan apresiasi kepada KPU Kabupaten Yalimo yang sudah mengawal berjalannya pelaksanaan Pemilu hingga sampai kepada penetapan dengan sukses.
Dihari yang sama, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jayawijaya menggelar pleno penetapan 30 kursi DPRD Kabupaten Jayawijaya, Rabu (14/8/2019) di aula kantor KPU setelah selesainya putusan Mahkamah Konstitusi tentang sengketa pemilu 2019 sejak 9 Agustus 2019.
Komisioner KPU Jayawijaya, Agustinus Aronggear yang memimpin pleno penetapan mengatakan, rapat pleno ini dilaksanakan sesuai PKPU nomor 8 tahun 2019 tentang tata kerja KPU pasal 62 ayat 6 yang menyatakan dalam hal ini ketua KPU provinsi dan kabupaten/kota bila berhalangan, maka rapat pleno terbuka dapat dipimpin oleh salah satu anggota yang dipilih secara aklamasi.
Kata Aronggear, setelah penetapan calon, KPU akan lakukan pengusulan yang bersifat bersyarat, yaitu pengusulan dilakukan oleh KPU bagi caleg yang telah menyerahkan tanda terima Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).
“Kalau tidak ada yang memasukan kami tidak usulkan, sebab itu kami berulang kali disampaikan ke setiap caleg dan partai politik. Jika LHKPN sudah diusulkan calon terpilih, kami akan usulkan ke pemerintah daerah untuk menindaklanjuti ke jenjang yang lebih atas untuk penetapan waktu dan tanggal pelantikan, katanya,” kata Aronggear.(NP)