Wamena (KT) – Bupati Kabupaten Jayawijaya, Jhon Richard Banua, SE.M.Si dalam waktu dekat akan menyalurkan bantuan kasur kepada warga binaan yang ada di Lapas Klas II B Wamena.
Hal itu disampaikan Bupati Kabupaten Jayawijaya usai mengunjungi Lapas Klas II B Wamena, Sabtu (17/8/2019) usai pelaksanaan HUT 17 Agustus 2019.
Diakui Bupati, dirinya memberikan bantuan yang nantinya diberikan adalah bukti nyata kkepemimpinannya bersama Wail Bupati Kabupaten Jayawijaya.

Selain itu, anak-anak warga binaan yang ada di Lapas Klas II B Wamena merupakan warga negara Indonesia yang juga membutuhkan perhatian dari pemerintah Kabupaten Jayawijaya.
Diakuinya, dirinya tergerak untuk memberikan bantuan kasur kepada warga binaan Lapas Klas II B Wamena, karena ada salah satu tahanan yang memberitahukan tentang kebutuhan kasur tidur.
“Ada salah satu tahanan yang bisik ke saya minta proposal langsung dengan meminta kasur untuk tidur,” kata Bupati Kabupaten Jayawijaya.
Bupati Banua memastikan, dengan dana yang ada, pemerintah Kabupaten Jayawijaya akan berupaya untuk segera menyalurkan bantuan kasur kepada warga binaan yang ada di Lapas Klas II B Wamena.
Ditempat yang sama, Bupati Kabupaten Jayawijaya sevara simbbolis memberikan remisi kepada perwakilan narapida yang ada di Lapas Klas II B Wamena.
Dalam sambutannya, Bupati berharap kepada anak-anak, adik-adik yang ada di Lapas Klas II B Wamena untuk selalu berkelakukan baik, agar masa tahanannya dapat dipotong.
Kepada mereka yang menerima Remisi pada 17 Agustus 2019, Bupati menyampaikan selamat dan berpesan agar bagi mereka yang menerima remisi untuk tetap mempertahankan kelakukan baiknya dalam Lapas Klas II B Wamena.
Sebelumnya, Bupati Kabupaten dan Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya bersama Unsur Forkopimda Kabupaten Jayawijaya melakukan lawatan ke Taman Makam Pahlawan Wamena guna menabur bunga dalam rangka HUT Proklamasi Kemerdekaan NKRI KE-74.
Sementara itu, Plt. Kepala Lapas Klas II B Wamena Henoch menungkapkan, dalam rangka HUT NKRI Ke-74, sebanyak 90 orang warga binaan Lapas Klas II B Wamena mendapatkan remisi dan itu sudah memenuhi syarat.
Dijelaskan, mereka yang mendapatkan Remisi pada tahun 2019, sebagian besar dari kasus tindak pidana umum dan dalam tahun ini sebayak 7 orang mendapatkan remisi langsung bebas.(NP)