Sentani, (KT) – Sebanyak, 78 aparatur sipil negara, (ASN) dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Jayapura mengikuti pendidikan dan pelatihan, (Diklat) kepemimpinan,(Pim) tingkat III dan IV tahun 2019 yang diselenggarakan oleh badan kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia, (BKPSDM) Kabupaten Jayapura disalah satu hotel di Kota Sentani, senin (26/8/2019)pagi.
Kepala badan kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia,( BKPSDM) Kabupaten Jayapura, Alex Rumbobiar kepada wartawan mengatakan, dari 78 ASN itu dibagi dalam 2 kelas. Dimana, Pim 4 dibagi dalam dua kelas sedangkan Pim 3 dibagi dalam 1 kelas, ” katanya.
Untuk diklat ini, jelasnya peserta tak hanya dari ASN Pemkab Jayapura namun dari ASN Pemkab Keerom, Pemprov Papua, KPU Papua termasuk juga ASN dari pegunungan.
” Kami apresiasi Pemerintah dari daerah lain yang mempercayakan ASN nya untuk ikut diklat Pim 3 dan 4 yang diselenggarakan Pemkab Jayapura, ” jelasnya.
Menurutnya, diklat ini penting sebab merupakan penjenjangan bagi ASN apalagi yang ikut ini rata-rata adalah pejabat eselon 3 dan 4 . Diklat ini juga akan menjadikan mereka sebagai motivator secara khusus beberapa proyek perubahan yang tentunya menjadi tugas pokok bagi OPD masing-masing, ” ujarnya.
Terselenggaranya diklat ini, Katanya tak lepas juga atas kerjasama BKPSDM Papua dengan BKPSDM Kabupaten Jayapura sehingga peserta wajib mengikutinya hingga berakhir sebab bila tidak maka akan dinyatakan gugur mengingat waktu untuk diklat ini sendiri akan memakan waktu selama 1 bulan dengan 3 minggu dikelas sedangkan 2 minggu di OPD masing-masing guna menyusun proyek perubahan, ” katanya.
Sementara itu, Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Kabupaten Jayapura, DR. Timotius J. Demetouw, SE mengharapkan agar ASN yang ikut Pim 3 dan 4 setidaknya harus memiliki inovasi dan kreativitas mengingat yang ikut adalah pejabat di Pemkab Jayapura, ” harapnya.
Lanjutnya, melalui diklat ini dianggap sangat penting sebab didalamnya ada muatannya baik dalam keterampilan maupun wawasan untuk bagaimana dia berkreasi dan berinovasi dalam lingkup jabatan yang diembannya di Pemerintahan Kabupaten Jayapura sehingga bagi ASN yang menduduki jabatan eselon 3 dan 4 wajib mengikuti Pim tersebut,” ucapnya. (TOM)