Batasi Akses Internet di Papua dan Papua Barat, Begini Penjelasan Menkominfo

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) RI, Rudiantara

JAYAPURA (KT) – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) RI, Rudiantara, mengatakan pembatasan terhadap data akses internet di Papua dan Papua Barat bukan hanya diputuskan oleh Kemkominfo saja.

Menurutnya, Pemerintah mempertimbangkan perihal ini dari berbagai sisi dan diputuskan masih dilakukan pembatasan terhadap data di dua provinsi tersebut.

“Kalau pembatasan, saya harapkan secepatnya dipulihkan kembali. Ini pembatasan ya, bukan pemblokiran total, karena masih bisa telepon dan sms,” katanya kepada wartawan di Istana Negara, Senin (26/8/2019)

Ia mengatakan, setiap kebijakan pemerintah pasti ada dukungan dan sebaliknya dan itu untuk kepentingan bersama. “ Pasti ada yang dukung, ada juga yang tidak, sehingga kita kembali ke pernyataan Presiden bahwa ini untuk kepentingan bersama,” kata Rudiantara.

Menyangkut Urgensi terkait pembatasan data internet tersebut. Menkominfo Rudiantara mengatakan adanya temuan sekitar 230 ribu URL lebih yang menyebarkan hoaks di dunia maya dan paling masif terjadi melalui media sosial di Twitter.

Ia menjelaskan, hoaks ini termasuk berita bohong, menghasut, bahkan mengadu domba. Demikian, Kemkominfo melakukan ini dengan dasar UU ITE yang mengacu pada UUD, yang mana menghormati hak asasi manusia di pasal 28J, dan itu memang diperbolehkan dilakukannya pembatasan dengan mengacu pada undang-undang yang berlaku. Nah, di UU ITE itu, justru pemerintah, dalam hal ini Kemkominfo, memiliki kewajiban untuk membatasi penyebaran konten yang sifatnya negatif.

“ Saya memiliki kewajiban karena diberi kewenangan. Justru sebaliknya kalau saya tidak lakukan, malah saya yang akan melanggar undang-undang, Saya juga minta maaf kepada teman teman yang terdampak ini. Tapi ini bukan hanya saya, melainkan untuk kepentingan bangsa,” tutupnya. (TA)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *