Daerah  

Polisi Ajak Siswa SMA Negeri 1 Biak Kota Tekun Belajar dan Tertib Berlalu Lintas

Polisi Ajak Siswa SMA Negeri 1 Biak Kota Tekun Belajar dan Tertib Berlalu Lintas

Jayapura (KT) – Pada hari Senin tanggal 16 September 2019, bertempat di SMA Negeri 1 Biak Kota,

Polisi melalui Kasat Lantas Polres Biak mengajak para siswa SMA Negeri 1 Biak Kota untuk selalu tekun belajar dan tertib dalam berlalu lintas. Hal itu disampaikan Kasat Lantas Polres Biak saat mengikuti upacara di Lapangan sekolah.SMA N 1 Biak Kota, Senin 16 September.

Pada pelaksanaan upacara tersebut, diikuti oleh para dewan guru dan tata usaha serta seluruh siswa yang terdiri 35 kelas dari masing-masing tingkatan.

Kasat lantas Polres Biak Numfor dalam arahannya menyampaikan bahwa kehadirannya disekolah sebagai upaya pendekatan Polisi kepada para siswa. Kasat lantas juga mengajak seluruh siswa untuk tekun dalam mengikuti setiap pelajaran yang diberikan oleh para guru. Selain itu, Kasat Lantas juga mengingatkan para siswa sebagai generasi muda agar senantiasa disiplin dan santun dalam berlalulintas, sehingga mencerminkan kepribadian bangsa yang taat terhadap peraturan Lalu Lintas yang ada.

Akhir-akhir ini angka kecelakaan cukup meningkat, dan rata-rata pengendara atau pengemudi yang terlibat telah mengkonsumsi miras, untuk itu saya menghimbau kepada para pelajar yang ada di SMA ini untuk menjauhi minuman beralkohol, karena akan merugikan diri sendiri maupun orang lain. Diantara yang terlibat kecelakaan, juga ada dari kalangan anak sekolah atau pelajar, diharapkan kepada para siswa untuk selalu mematuhi aturan berlalu lintas, agar terhindar dari kecelakaan, karena hampir setiap kecelakaan yang terjadi selalu diawali dengan pelanggaran Lalulintas.

Selain itu juga Kasat Lantas mengingatkan kepada pelajar untuk tidak mengendarai kendaraan yang belum cukup umur, sesuai dengan batas usia yang diperbolehkan yaitu 17 tahun dan sudah memiliki SIM yang merupakan kelengkapan utama dalam berkendara. Diakhir arahan, kasat lantas mengajak seluruh siswa maupun para dewan guru untuk tidak gampang menyebarkan berita-berita hoax di media sosial ataupun di media online, seperti yang lagi marak saat ini, karena baik pembuat berita maupun yang menyebarkan dapat di kenakan sanksi melakukan pelanggaran UU ITE.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *