SUPIORI (KT) – Kepala Badan Hukum Setda Supiori, Ismael Baab,SH.,M Si mengatakan pihak Pemerintah Supiori sudah mengedarkan surat himbauan kepada Mahasiswa Supiori yang menjalankan studi di Kota Surabaya, Malah dan Semarang, agar dapat menjalankan studi dengan tenang dan tidak terprovokasi terhadap sejumlah isu. Walaupun demikian, adapula Mahasiswa Supiori yang sudah pulang dan tidak dibiayai Pemda untuk Pulang ke Supiori dan kembali ke Kota Studi.
“Kami sudah keluarkan surat edaran dari tanggal 10 September 2019 yang lalu. Saat ini, ada sejumlah Mahasiswa yang pulang ke Supiori dan Puji Tuhan mereka tidak ada yang menuntut Pemerintah memberi anggaran untuk balik ke Kota Studi. Saya sudah jumpa dengan mereka, ada berbagai alasan mereka pulang ke Supiori,”katanya kepada Kawattimur.com.
Adapun berbagai alasan itu antara lain, Mahasiswa rindu bertemu orang tuannya di Supiori dan juga inisiatif pulang sendiri ke Supiori, dikarenakan ada beberapa Kota Studi mahasiswa yang kurang kondusif. Oleh sebab itu, ia menegaskan bahwa Mahasiswa pulang ke Supiori bukan karena ajakan dari Pemerintah.
“Dalam surat edaran itu kami menghimbau kepada seluruh Mahasiswa asal Supiori untuk tidak terprovokasi terhadap isu eksodus mahasiswa dari seluruh Jawa-Bali, Makasar dan Manado. Mahasiswa harus tetap melanjutkan perkuliahan di Kota studi sebagaimana sampai selesai. Karena tidak ada sistem pendidikan yang menjamin bahwa seluruh mahasiswa yang pulang ke Papua dapat ditampung dan langsung melanjutkan perkuliahan di Perguruan Tinggi di Papua,”ungkapnya.
Lanjutnya, karena itu dapat mengganggu perkuliahan selanjutnya. Pemerintah Supiori tidak menyediakan anggaran bagi mahasiswa yang pulang ke Papua maupun kembali ke tempat semula (Kota Studi) sehubungan dengan permasalahan yang dimaksud.
Dalam hal ini, Pemerintah menjamin keamanan dan kenyamanan mahasiswa di Kota Studi masing-masing. Apabila ada hal-hal yang mengintimidasi mahasiswa dalam proses perkuliahan maupun aktivitas di Kota Studi, harus cepat melaporkan kepada Pemerintah dan pihak berwajib setempat. (dw)