Wamena (KT) – Pemerintah Kabupaten resmi menyerahkan Kebijakan Umum Anggaran dan Perioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPASP).
Penyerahan itu dilakukan, Selasa (1/10/2019) di ruang kerja Ketua DPRD Kabupaten Jayawijaya dari Bupati Kabupaten Jayawijaya Jhon Richard Banua, SE.M.Si kepada Ketua DPRD Kabupaten Taufik Pertus Latuhamallo.
Bupati Kabupaten Jayawijaya Jhon Richard Banua, SE.M.Si usai penyerahan KUA PPASP itu mengakui adanya keterlambatan penyerahan kepada DPRD Kabupaten Jayawijaya dikarenakan situasi yang terjadi di Jayawijaya.
Diakui, pemerintah tidak terlalu mengeser banyak Item-item dalam Perubahan yang sudah diserahkan kepada DPRD.
Dijelaskan Bupati, dalam perubahan itu, perioritas yang akan dilakukan ialah membantu warga pengungsi pasca kejadian.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Jayawijaya, Taufik Petrus Latuhamallo mengungkapkan, setelah diserahkan kepada DPRD, DPRD akan segera menindaklanjutinya untuk membahasnya.
Terkait keterlambatan penyerahan KUA-PPASP oleh Pemerintah, Ketua DPRD Jayawijaya sangat memakluminya dengan situasi yang terjadi di Kabupaten Jayawijaya.
Ketua DPRD mengakui, terkait perubahan itu, paling lambat bulan Oktober tahun 2019 sudah akan ditetapkan agar pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lagi dengan baik.
Menurutnya, jika dikaitkan dengan kejadian di Kabupaten Jayawijaya, tentunya akan memberikan dampak pergeseran dalam perubahan tahun ini, karena penggunaannya diperuntukan untuk penanganan masalah yang terjadi di Kabupaten Jayawijaya.
Namun untuk itu semua, DPRD Kabupaten Jayawijaya akan mencoba melihat dan mempelajari perubahan yang sudah diserahkan pemerintah kepada DPRD Kabupaten Jayawijaya dengan melihat kepada kondisi keuangan kita yang saat ini terbatas.(NP)