Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Penikaman Dery Datu Padang

Kapolda Papua Dan Pangdam Saat Menggelar Konferensi Pers Di Depan Kantor Mako Polres Jayawijaya Dan Menunjukan Barang Bukti

Wamena (KT) – Kepolisian Polres Jayawijaya bersama aparat Gabungan yang bertugas di Wamena telah berhasil menangkap NW (35), salah satu oknum pelaku penikaman Dery Datu Padang (30).

Dari dua tersangka yang sudah diketahui oleh pihak Kepolisian, NW sendiri berhasil ditangkap Polisi Polres Jayawijaya di kediamannya, tepat di salah satu Kampung yang ada di Wilayyah Distrik Piramid Kabupaten Jayawijaya.

Kapolda Papua Irjen Pol. Paulus Waterpauw mengungkapkan, awal kejadian penikaman yang dilakukan Oknum NW sehingga telah merenggang Nyawa Dery Datu Padang, dilakukan di Jalan Ahmad Yani tepat dekat dengan jembatan Wouma pada tanggal 12 Oktober 2019 lalu.

“Pelaku berinisial NW (35) dibekuk di Jl. Trans Kimbim Kampung Piramid Distrik Piramid Kamis (17/10/2019) pagi tadi,” kata Kapolda Papua, Kamis (17/10/2019) saat menggelar Konferensi Pers di depan halaman Kantor Mako Polres Jayawijaya.

Berhasilnya pihak kepolisian Polres Jayawijaya dikarenakan adanya bantuan dari masyarakat yang memberikan informasi terkait keberadaan pelaku.

Jelas Kapolda Papua, pada saat hendak ditangkap dikampungnya, Pelaku berusaha melarikan diri, sehingga harus dilakukan upaya tindakan tegas terukur kepada pelaku NW.

Kata Kapolda, dari keterangan pelaku NW, perbuatan yang dilakukan NW didasari oleh keinginan balas dendam pribadinya, namun hal yang dilakukan malah mengorbankan orang lain yang tidak bersalah.

“Motif pelaku dia membalas dendam atas kejadian sebelumnya dengan menghempaskan kemarahan ke sembarang orang, ini yang menimbulkan masalah,” jelas Kapolda.

Atas tindakannya, pelaku dijerat Pasal 338 subsidaer Pasal 351 KUHP yakni pembunuhan berencana dengan penganiayaan berat dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Untuk melakukan penyelidikan lebih dalam telah diamankan 4 orang saksi beserta barang bukti yakni hasil visum, satu unit sepeda motor milik pelaku dan satu buah pisau bergerigi muka belakang yang digunakan menghabisi korban namun telah dikirim ke Labfor Makasar, serta hasil visum.

Sementara itu, Ketua Ikatan Keluarga Toraja (IKT) Jayawijaya mengapresiasi pengungkapan yang telah dilakukan aparat, dengan batas waktu seminggu yang diberikan IKT ternyata dalam waktu lima hari sudah terungkap.

Dirinya juga menghimbau kepada seluruh warga bahwa sudah saatnya menyimpan seluruh sajam dan tidak dibawa ke tempat-tempat umum.(NP)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *