Sentani,(KT)- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,(DPRD) Kabupaten Jayapura sementara,Klemens Hamo mengungkapkan, pucuk pimpinan DPRD Kabupaten Jayapura sebenarnya tidak harus ditentukan berdasarkan suara terbanyak namun lebih kepada keputusan partai yang memiliki kursi terbanyak pada Pemilu 2019.
“Berdasarkan aturan Partai dijelaskan bahwa, pucuk pimpinan ditentukan partai sesuai peraturan organisasi sehingga semua pucuk pimpinan DPRD ditentukan partai bersangkutan yang tentunya sebagai pemenang dalam perolehan kursi terbanyak di legislatif DPRD Kabupaten Jayapura,” katanya kepada wartawan disela-sela kunjungan di Pameran Kebangkitan Masyarakat Adat,(KMA) Ke-6 di Lapangan Kantor Bupati Jayapura, kamis (24/10/2019) sore.
Jadi, ditegaskan, pucuk pimpinan bukan ditentukan dari suara terbanyak tetapi kursi terbanyak. Bahkan, sebelum ditentukan partai menilai pucuk pimpinan bersangkutan sesuai sejumlah persyaratan. Apalagi pucuk pimpinan harus memiliki kemampuan dan kapasitas intektualnya harus sejalan dengan Pemerintah istilah harus saling bersinergis terutama dalam kepentingan –kepentingan rakyat Kabupaten Jayapura,” tegasnya.
Saat ini, 25 anggota DPRD sedang melakukan orientasi sekaligus menyiapkan tata tertib dewan serta pembentukan fraksi. Dan itu sesuai aturan sebab begitu dilantik langsung mengikuti orientasi yang berlangsung selama 4 hari .Hal itu penting guna pembahasan lebih terfokus dalam event-event daerah terutama PON 2020,” ujarnya .
Sekedar diketahui bahwa, Cintiya Ruliani Talantan, S.KM dari Partai Nasdem memperoleh suara terbanyak dengan jumlah 1.923 suara, sedangkan uruan kedua diduduki Angganetha Wally, S.Pd, MM dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia dengan jumlah 1.775 suara dan ketiga ditempati, Yosep Sapan dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia dengan jumlah 1.759 suara.(TOM)