JAYAPURA (KT) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyebut , tidak menutup kemungkinan negara menetapkan Organisasi Komite Nasional Papua Barat (KNPB) sebagai organisasi terlarang di Indonesia.
“Kalau memang ada terbukti organisasi itu menetang Pancasila dan melakukan aksi kekerasan secara systematis, tidak menutup kemungkinan negara dapat mengeluarkan satu aturan tegas pelarangan KNPB,” kata Tito Karnavian saat dikonfirmasi Kawat Timur, disela peresmian Jembatan Youtefa oleh Presiden Joko Widodo, Senin (28/10/2019) sore.
Tito mengaku memang saat ini terdapat beberapa anggota maupun pentolan KNPB yang terlibat bahkan telah menjadi tersangka pada kasus kerusuhan yang terjadi di Wilayah Papua beberapa waktu terakhir.
“ya memang ada beberapa diantara mereka, tapi kan belum inkracht, makanya kita tunggu inkracht. Makanya itu, boleh menyampaikan aspirasi, tapi jangan pake kekerasan laah,” kata Tito
Masih terkait dengan KNPB, saat disinggung sikap negara terhadap salah satu Calon Anggota DPR Papua yang merupakan Ketua KNPB di salah satu wilayah di Papua. Tito mengaku, secara normative yang bersangkutan tetap di lantik sebagai Anggota DPRP
“Kalau seandainya dia terpilih secara sah sesuai peraturan perundangan yang ada, kata Tito Karnavian, normatifnya tetap masuk sebagai Anggota DPR Papua,” kata mantan Kapolri ini.
Ia menyebut, meski yang bersangkutan adalah pengurus ataupun anggota KNPB, namun, secara hukumnya, KNPB belum masuk dalam daftar organisasi yang di larang.
“KNPB ini kan belum termasuk organisasi yang dilarang, kecuali kalau ada larangan seperti PKI, ya itu bisa,” kata Tito singkat.
Tito berharap, dengan masuknya yang bersangkutan sebagai anggota legislative di DPR Papua, akan dapat menyampaikan aspirasinya secara konstitusional.
“Ya semoga yang bersangkutan bisa menyampaikan aspirasinya secara konstitusional,” kata Tito. (TA)