Wamena (KT) – Merasa tersinggung dengan omongan Korban Kelifas Asso (25), tersangka dengan Inisial Eka nekad melakukan tindakan pembunuhan dengan memukul korban di kepala menggunakan sebuah linggis.
Dari laporan Polisi dan keterangan saksi, korban dan pelaku sama-sama mengkonsumsi minuman keras di rumahnya korban Kelifas Asso.
Kapolres Jayawijaya, AKBP Tonny Ananda Swadaya mengungkapan, kejadian itu terjadi saat mereka sedang mengkonsumsi minuman keras, tersangka Eka merasa tersinggung dengan omongan korban, sehingga tersangka melakukan tindakan pemukulan menggunakan sebuah linggis dikepala korban, mengakibatkan korban meninggal dunia.
Kata Kapolres, Kejadian pembunuhan itu sendiri terjadi di Jalan SD Percobaan Wamena, Rabu (30/10/2019) tepatnya Potikelek Wamena Kabupaten Jayawijaya.
Dari kejadian ini, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun penjara.
Diakui Kapolres Ananda, tersangka berhasil diamankan oleh pihak kepolisian karena adanya kerjasama yang baik dari Kepala Distrik dan Kepala Desa setempat dalam upaya menyerahkan pelaku kepada pihak kepolisian Polres Jayawijaya.
Antisipasi adanya pembalasan dari pihak Korban, Kapolres Ananda memastikan, pihak kepolisian dan Binmas dan Inteljen telah mengeluarkan himbauan kepada masyarakat kedua belah pihak untuk tidak melakukan tindakan
apapun lagi.
Karena kejadian ini sepenuhnya telah ditangani oleh pihak aparatkeamanan dalam hal pihak Polres Jayawijaya, sehingga semua pihak diharapkan menghormati proses penegakan hukum yang sedang dilakukan pihak kepolisian.
Menurut Kapolres, pelaku sendiri saat kejadian mengkonsumsi minuman keras lokal.
Dan untuk hal minuman keras yang lagi marak, pihak kepolisian tetap melakukan pengejaran terhadap pelaku-pelaku yang membuat dan menjual minuman keras di Wilayah Hukum Polres Jayawijaya.
“Sekali lagi kami akan sampaikan kepada Bapak Bupati agar Perda Miras dapat ditinjau kembali, karena ancaman hukumannya kurang memberatkan khusus bagi merea yang membuat minuman keras jenis balo,” kata Kapolres Ananda.
Selain itu, Kapolres telah memerintahkan satuan Narkoba Polres Jayawijaya untuk melakukan pengawasan ketat terhadap peredaran dan penjualan bahan baku pembuat minuman keras lokal jenis Balo di Wilayah Hukum Polres Jayawijaya.(NP)