Wamena (KT) – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Kabupaten Jayawijaya, Lenensia Manuputty mengakui, baru 110 kampung yang sudah melakukan pencairan dana kampung tahap kedua Tahun 2019.
Diakuinya, dari 328 kampung yang ada di Kabupaten Jayawijaya sebanyak 218 Kampung yang belum melakukan pencairan dana kampung tahap kedua.
Menurutnya, keterlambatan pencairan tahap kedua oleh kampung-kampung dikarenakan situasi kota Wamena akhr-akhir ini dan juga beberapa diantaranya belum membuat laporan pertanggungjawaban.

“Dalam pekan ini dana desa tahap kedua sudah harus masuk ke rekening kampung, karena DPMK juga harus membuat laporan realiasasi dari desa itu sendiri untuk dilaporkan ke pemerintah pusat yang ditandatangani bupati untuk konsolidasinya lalu kirim ke pusat agar di November dana tahap III harus sudah masuk ke kas daerah,” kata Lenensya Manuputty di Wamena Jayawijaya.
Dijelaskan, dalam melakukan pencairan, Kepala Kampung diharuskan menyertakan rekomendasi Kepala Distrik, karena hal aturan itu sudah menjadi petunjuk dari Bupati.
Setelah semuanya lengkap, Lenensya menjelaskan, DPMK Jayawijaya akan segera membuat surat pengantar ke Bank, sehingga kepala kampung dapat melakukan pencairan langsung di Bank.
Kata Lenensya, dalam pencairan dana Desa, ada tahapan – tahapan yang dilakukan, karena untuk tahap pertama harus dilakukan bula Maret, dan selanjutnya untuk tiga bulan kedepan akan diproses untuk tahap kedua dan selanjutnya untuk tahap ketiga.
Namun untuk tahun 2019 ini, dalam proses pencairan dana ada perubahan sesuai dengan permendagri Nomor 20 Tahun 2018, dimana formatnya berubah
“Sebenarnya kita dalam tahap proses dana desa tahap ketiga, hanya saja karena ada permendagri nomor 20/2018 dimana format semua berubah, sehingga kita harus merubah semua APBK yang menyesuaikan dengan permendagri yang itu, dimana ada sub-sub atau rincian yang harus diisi,” kata Lenensya.(NP)