Sentani,(KT)- Bupati Jayapura, Mathius Awoitauw,SE,M.Si menyebutkan bahwa,daerah otonomi baru,(DOB) Tabi merupakan kepentingan strategi nasional yang tertuang dalam UU No.32 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah .
Dimana, pertimbangan DOB ditentukan oleh dua kebijakan yakni, strategi nasional berarti negara menentukan sedangkan yang kedua, ditentukan dari luas wilayah dan jumlah penduduk dan itu berarti harus mengikuti prosedur dari bawah seperti,aspirasi masyarakat yang harus mendapat pertimbangan dari DPRP dan Pemerintah Provinsi Papua.
“ DOB Tabi yang direspon oleh Presiden pada saat pertemuan dengan 61 perwakilan Papua beberapa waktu lalu itu masuk dalam strategis nasional dan itu tak ada hubungannya dengan moratorium mengingat itu berlaku terhadap luas wilayah dan jumlah penduduk,” katanya saat ditemui di Sentani, senin (4/11/2019) sore.
Mathius menegaskan,DOB yang sekarang berjalan khusus untuk Papua itu merupakan kebijakan strategi nasional dan itu sama dengan tok down. Oleh sebab itu,Presiden berhak menentukan sesuai dengan data-data yang dimiliki.
“ Kepentingan nasional samahal dengan menjaga kepentingan NKRI. Ciri-ciri seperti daerah perbatasan dan Tabi ini berbatasan dengan Papua Nugini dan Negara Pasifik , mulai dari Demta sampai ke Skow sehingga negara berkepentingan termasuk kepentingan negara dikawasan ekonomi ,” tegasnya.
Lanjutnya,yang diributkan itu masih menggunakan logika dan pemikiran masing-masing sehingga kita harus lihat dulu sebelum mengomentarinya mengingat masih adanya pro kontra terkait DOB Papua- Tabi tersebut. Lagian, Papua –Tabi merupakan konsep nasional dan memenuhi syarat yang didalamnya 5 Kabupaten/Kota dengan Ibukota adalah Kotamadya dan Papua –Tabi memenuhi syarat,” ujarnya. (TOM)