Daerah  

Komisi Informasi Papua Minta OPD Pemkab Jayapura Tak Perlu Takut Publikasikan Informasi Kepada Publik

Ketua Komisi Informasi Provinsi Papua, Andriani Wally, S.ST

Sentani,(KT)- Organisasi perangkat daerah,(OPD) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Jayapura saat ini diwajibkan membentuk pejabat pengelola informasi dan dokumentasi,(PPID) sebab itu amanah perintah dari UU No.14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik,Pergub No. 28 tahun 2013, dan Permendagri No.3 tahun 2017.

Ketua Komisi Informasi Provinsi Papua, Andriani Wally, S.ST kepada wartawan mengatakan, PPID yang dibentuk akan berfungsi memberikan pelayanan informasi baik kepada masyarakat yang ingin memperoleh informasi bersangkutan.

“Jadi, PPID wajib melayani dalam hal memberikan informasi kepada masyarakat. Sehingga setiap OPD diminta agar tidak takut melayani dalam memberikan pelayanan informasi publik dimaksud,” katanya usai memberikan sosialisasi dan pembentukan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi ,(PPID) pembantu dilingkungan Pemerintah Kabupaten Jayapura diaula lantai dua Kantor Bupati Jayapura, selasa (5/11/2019) siang.

Lanjutnya, informasi yang diberikan juga ada dibagi tiga hal yakni, informasi yang bisa dipublikasikan, informasi yang tak bisa dipublikasikan dan informasi yang dikecualikan . “ Pemberikan informasi yang baik seharusnya sesuai dengan daftar SOP sehingga pemberian informasi yang disampaikan tersaji dengan baik dan benar mengingat itu diatur dalam UU No.14 tahun 2008 ,” ujarnya.

Ia mencontohkan, ditahun 2018 Kabupaten Jayapura mengalami sengketa antara masyarakat Depapre dengan Pemerintah Kabupaten Jayapura. Itu menunjukkan bahwa, belum ada kesiapan atau kelengkapan PPID Kabupaten Jayapura atau PPID Pembantu disetiap SKPD dalam menyiapkan informasi publik yang dibutuhkan oleh masyarakat bahkan tahun 2019 ini juga ada sengketa makanya wajib Pemerintah Kabupaten Jayapura menyiapkan diri dibentuknya PPID ,” ucapnya.

Sementara itu, Plt Kepala dinas Kominfo Kabupaten Jayapura,Gustaf Griapon mengungkapkan,sosialisasi yang dilaksanakan ini merupakan yang pertama dilakukan sehingga setelah itu akan dilanjutkan dengan pelantikan PPID tingkat Kabupaten dan Pembantu dalam hal Sekretaris OPD yang ada di OPD masing-masing . Sedangkan untuk PPID tingkat distrik langsung melekat di Sekretaris Distrik ,” ungkapnya.(TOM)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *