Wamena (KT) – Menjelang pergantian tahun 2019 Menuju Tahun 2020 yang tinggal 3 hari lagi, sekaligus untuk menekan angka orang mabuk dan penjualan minuman keras di seluruh Wilayah Kabupaten Jayawijaya, Kapolres Jayawijaya bersama jajaran Kepolisian Polres Jayawijaya rutin menggelar rasia minuman keras.
Kapolres Jayawijaya, AKBP Dominggus Rumaropen, Jumat (28/12/2019) menjelaskan, rasia rutin yang dilakukan jajarana kepolisian Polres Jayawijaya bertjuan untuk menekan sekaligus menurunkan tingginya peredaran, penjualan dan juga oknum orang mabuk yang berkeliaran di Kabupaten Jayawijaya.

Juga, Upaya yang dilakukan pihak kepolisian Polres Jayawijaya guna menekan angka kecelakaan dan tindak kerugian dari warga yang masyarakat yang disebabkan oleh mengkonsumsi Minuman keras.
“Minuman keras itu berbahaya, dan juga kita harus sadar, karena dimalam pergantian tahun itu banyak orang mabuk berkeliaran, dan malam Eforia itu bisa menjadi malapetaka dipagii hari bagi mereka yang mengkonsmsi minuman keras,” kata Kapolres Jayawijaya.
Menurutnya, minuman keras dapat merugikan banyak pihak dan jga diri sendiri, karena dengan mengkonsumsi miras segala tindakan kejahatan dan kecelakaan dapat terjadi kapan dan dimana saja, terutama dimalam pergantian tahun baru.
Sehingga dalam kesempatan itu juga, Kapolres Jayawijaya menghimbau kepada masyarakat untuk menghindari diri dari mengkonsumsi minuman keras.
Dijelaskan, dalam operasi rutin yang dilakukan pihak kepolian Polres Jayawijaya di dua titik berbeda, diantaranya Wilayah Distrik Hubikiak dan Wilayah Distrik Wamena Kota, pihak kepolisian telah berhasil mengamankan 2500 liter minuman keras jenis Ballo dan CT lokal.
Diakui, dari lokasi pengrebekan, Polisi telah berhasil megamankan sejumlah Ember berukuran besar yang digunakan untum menampung minuman keras siap jual, Galon, pelastik minuman, Fernipan, serta alat penci yang digunakan untuk memasak minuman keras.
Tegas Kapolres Jayawijaya, dirinya tidak segan-segan akan menjerat oknum-oknum yang mencoba memproduksi minuman keras lokal di Wamena dengan Undanga Undang Pangan Nomor 18 Tahun 2012.(NP)