JAYAPURA (KT) – Kasat Reskrim Metro Jakarta Selatan, AKBP Mochammad Irwan Susanto mengatakan bahwa laporan terhadap AG yang disebut-sebut sebagai salah satu pejabat Papua oleh pelapor AN masih dalam tahapan penyelidikan. “Kami belum bisa menyebutkan nama siapa, tapi masih dalam proses penyelidikan,” kata Irwan saat dihubungi Kawat Timur, Rabu (5/2/2020).
Kata Kasat Reskrim, pihak kepolisian masih melakukan proses terkait laporan tersebut. “Kami masih memperlajari itu, karena pasalnya belum ditentukan, kita juga belum tau apakah ada pasal tindak pidana atau tidak,” kata Kasat Reskrim.
Sejauh ini, kata Kasat Reskrim, pihaknya terus melakukan pencaharian keterangan dan informasi terhadap laporan tersebut. “Itu yang kita kumpulkan dulu, kalau yang lain-lain kita belum bisa sampaikan ke media, karena ini menyangkut nama baik orang,” kata Kasat Reskrim.
Sebelumnya, nama AG disebut-sebut sebagai salah satu pejabat pemerintah Papua. AG di tuding melakukan dugaan tindakan asusila terhadap AN, dimana terkait tuduhannya tersebut telah di laporakan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Kuasa Hukum AN, Pieter Ell mengatakan kasus tersebut sudah ditangani pihak Kepolisian dimana proses hukumnya sedang berjalan. “Intinya kasus ini sudah berjalan, dan kita lihat nanti bagaimana,” katanya.
Sementara salah seorang Kuasa Hukum AG, Roy Rening mengatakan terkait kasus tersebut pihaknya akan melakukan penyelidikan dan investigasi sebagaimana yang dituduhkan yaitu dugaan pemerkosaan dan adanya sexual abuse berupa pemberian minuman yang membuat korban tidak sadarkan diri.
“Kami akan berusaha maksimal mendalami kasus untuk memperjuangkan hak-hak dan nama baik klien kami yang selama empat hari belakangan dirugikan oleh pemberitaan media massa, sehubungan dengan laporan polisi dugaan adanya pemerkosaan dan memberikan minuman obat penenang. Kasus ini akan kami investigasi, kalau laporan ini tidak benar dimana pelapor tidak bisa membuktikan semua statement-nya sebagaimana dimuat di media massa dan juga yang dilaporkannya di kepolisian, maka kami tegas mengambil langkah hukum terhadapnya dan semua pihak terkait karena telah melakukan laporan palsu dan pencemaran nama baik,” kata Roy. (TA)