Dewan Adat Desak Kejati Lanjutkan Proses Hukum Dugaan Korupsi Dana Hibah dan Bansos

JAYAPURA (KT) – Dewan Adat Kabupaten Keerom mendesak Kejaksaan Tinggi Papua (Kejati) untuk melanjutkan tahapan hukum terhadap kasus dugaan korupsi dana Hibah dan bansos Pemda Kabupaten Keerom yang saat ini sudah masuk dalam tahapan penyelidikan dan pemeriksaan saksi.

Desakan ini menyusul adanya pernyataan Kajati Papua, Nicolaus Kondomo, dimana tahapan pemeriksaan kasus dugaan korupsi pada Bupati yang akan maju pada Pilkada 2020 di tunda hingga Pilkada usai.

Sekretaris Dewan Adat Keerom, Laurens Borotian kepada Media, Jumat (7/2/2020) mempertanyakan alasan Kejati Papua terhadap kebijakan penundaan tersebut. Menurutnya, jika alasan penundaan lantaran ada oknum kepala daerah yang akan maju pada Pilkada, justru hal tersebut makin memperkeruh keadaan, sebab masyarakat membutuhkan seorang pemimpin yang bersih.

“Sekarang ini kan masih belum buka pendaftaran calon Kada, kenapa harus di tunda. Justru dengan melanjutkan proses hukum, maka masyarakat akan tau pemimpin daerahnya nanti,” katanya.

Ia mengatakan kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah dan Bansos di Kabupaten Keerom sudah berjalan sejak pertengahan Tahun 2019, sehingga tidak kejaksaan sebagai penegak hukum, seharusnya menjalankan tugasnya sesuai prosedur yang ada.

“Kami justru pertanyakan, ada apa ini? Ini kasus dugaan korupsi, ini uang rakyat, kenapa harus tunda prosesnya? Ini kan pertanyaan,” tanyanya.

Terkait dengan alasan penundaan tahapan proses hukum tersebut, Laurens Kata Laurens mengaku Dewan Adat akan mengirimkan surat Audiens ke Kejati Papua dan pihak yang terkait lainnya. “ Kami akan pertanyakan ini langsung dalam audiens tanggal 11 nanti, dan jika mereka tidak ada tindak lanjut surat yang kami layangkan maka konsukuensinya harus diterima, dalam hal ini kami akan lakukan dengan cara kami sendiri, bahkan kami siap melakukan pengajuan ke jenjang yang lebih tinggi,” katanya.

Senada juga disampaikan oleh Wakil Sekretaris 1 Dewan Adat Keerom, Raimon May mengatakan sangat prihatin dengan proses hukum yang terkesan diperlambat oleh aparat hukum.

“Kami sangat perihatin atas proses yang berjalan saat ini, untuk itu kami minta pihak terkait agar segera serius menyelesaikan persoalan-persoalan ini jangan ada yang ditutup-tutupi,” tutur Raimon.

Dirinya juga menyampaikan bahwa masyarakat dan Dewan Adat Keerom saat ini sangat menghargai proses hukum yang berjalan asal harus sesuai prosedur yang berlaku.

“Kami sangat perhatian, yang menjadi pertanyaan besar adalah apakah penundaan yang katakan oleh Kejati Papua berlaku untuk seluruh Indonesia, atau hanya di Papua lebih khususnya Keerom saja,”paparnya.

Selain itu juga, Raimon meminta kepada Kejati Papua untuk tidak memberikan kesempatan untuk mendaftar sebagai calon kepala daerah di Kabupaten Keerom periode 2020-2025 karena harus menyelesaikan persoalan-persoalan hukumnya terlebih dahulu.

“Jika tidak digubris atas apa yang kami sampaikan melalui surat nanti, maka kami akan menyurati ke tingkat yang lebih tinggi seperti Kementerian bahkan Presiden sekalipun supaya ada kejelasan proses dalam kasus tersebut,” katanya. (TA)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *