Warning Bagi Kepala Desa, Penyaluran Dana Desa Tahun 2020 Ketat

Kepala DPMP Kabupaten Jayawijaya Saat Memberikan Arahan Kepada Kepala Kampung Yang Ada Di Distrik Yalengga Kabupaten Jayawijaya

Wamena (KT) – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Kabupaten Jayawijaya, Lenensya Manuputy memastikan Penyaluran dana Desa untuk tahun 2020 sangat ketat.

Sehingga sangat penting Kepala Kampung dan Kepala Distrik serta pendampinng Distrik harus kerja dengan maksimal terutama dalam membuat dan memasukan laporan.
Jelas Lenensya, Penyaluran dana Kampung Tahun 2020 telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan

205/072019 Tanggal 11 Februari 2019 terkait dengan penyaluran dana Desa.
Diakui Lenensaya, sesuai dengan aturan tersebut, maka mekanisme penyalurannya juga ikut berubah, tidak seperti penyaluran dana Desa tahun sebelumnya.

“Dulunya uang datang dari pusat itu masuk ke KPPN dan dilanjutkan ke Kas Daerah, tetapi sekarang beruba,” kata Lenensya.

Jelas Lenensya, penyaluran tahun 2020 akan langsung masuk ke Kas Bendahara Umum Negara, tidak lagi masuk ke Kas Daerah.

Untuk melakukan pencairan dana Desanya tidak semudah yang dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya, karena untuk melakukan pencairan, setiap kepala Desa diwajibkan melengkapi semua persyaratan yang dibutuhkan.

Syarat untuk melakukan pencairan Dana Desa diantaranya, menyiapkan APBK, RKPK dan Peraturan Desa terkait pelaksanaan Program yang dilakukan sesuai dengan APBK.

Tidak hanya disitu saja, Syarat yang diajukan akan diverifikasi di tingkat Distrik dan juga akan dilakukan Verifikasi ulang di tingkat Kabupaten dan harus diantara ke Bapak Bupati Jayawijaya untuk mendapatkan rekomendasi atau surat pengantar serta tandatangan pencairan Dana Desa dari Bupati.

“Jadi tidak semena-menada, huruf saja yang salah atau titik dan koma salah maka akan dikembalikan ulang dan itu persyaratan dari KPPN,” kata Lenensya.

Setelah itu harus ada surat pengatar dari Bapak Bupati Jayawijaya agar dana desa itu dapat direalisasi ditambah surat pegantar dari badan pendapatan keuangan dan aset.

Karena jika hal ini tidak dilakukan dan berkas yang dikumpulkan dinyatakan kurang maka, berkasnya akan dikembalikan.

Diakui Lenensya, sesuai permintaan KPPN, dana desa untuk tahap 1 Tahun 2020 dapat dicairkan pada bulan Maret Tahun 2020, sehingga proses pencairan tahap selanjutnya tidak terhambat.

Jika ada keterlambatan dan kekurangan berkas yang diminta, maka dana desa akan diblokir oleh KPPN.
Selain itu juga KPPN meminta agar Rekening Kepala Kampung dari 2015 hingga 2018 dapat di print out untuk dilaporkan ke KPPN.

Hal itu bertujuan untuk mengetahui jumlah dana dan sisa dana desa yang ada di rekening Kepala Kampung, dan jika masih ada dana sisa di dalam rekening kepala kampung, tentunya dana desa dari kampung akan dikurangi.
Tambah Lenensya, dana Desa akan dikembalikan ke Pusat jika pelaksanaan Program maka dana Desa akan di blokir dan dikembalikan ke Pusat.(NP)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *