Wamena (KT) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayawijaya telah mengembalikan kendaraan inventaris roda dua kepada Negara.
Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya, Marthin Yogobi mengakui, pengembalian aset kepada negara adalah kewajiban seorang pejabat jika masa jabatanya sudah habis.
“Ini sudah sesuai dengan aturan yah dan itu yang diharapkan kalau memang masa jabatannya sudah berakhir,” kata Wabup Marthin.

Pengembalian aset Negara baik benda bergerak dan benda tidak bergerak telah dilakukan oleh 5 pejabat DPRD Jayawijaya belum lama ini di kantor DPRD Kabupaten Jayawijaya.
“Sampai hari ini yang saya tahu ada sekitar 5, dan itu laporan yang sudah disampaikan,” kata Wabup Marthin.
Untuk laporan pemutihan aset Negara, Wabup Marthin mengakui, dirinya belum mengetahui atau bahkan mendengar adanya aset negara yang dilakukan pemutihan.(NP)