Wamena (KT) – Kasus Korupsi Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Jayawijaya saat ini sudah pada tahap P-21.
Selanjutnya, Polisi hanya menunggu tahap kedua untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa.
Kapolres Jayawijaya, AKBP Dominggu Rumaropen membenarkan bahwa, kasus Korupsi penyalahgunaan anggaran BPBD yang dilakukan Oknum Bendahara BPBD berinisial (EA) pada tahun 2015 lalu.
Kasus korupsi yang terjadi di lingkungan BPBD Jayawijaya ini telah merugikan negara sebesar 400 juta rupiah lebih.
“Kasus ini masuk dalam tahap P-21 sudah lengkap jadi kita tinggal menunggu tahap dua permintaan dari jaksa untuk penyerahan barang bukti dan tersangka,” ungkap Kapolres Jayawijaya.
Menurut Kapolres, kasus Korupsi BPBD baru dapat diproses tahun 2020 karena beberapa kendala yang dihadapi, salah satunya ialah kasus Kerusuhan 23 september lalu.
Sementara itu, Bupati Jayawijaya, Jhon Ricahard Banua, SE.M.Si saat dikonfirmasi terkait hal ini menjelaskan, selaku kepala Pemerintahan di Jayawijaya, dirinya belum menerima laporan resmi dari kepolisian terkati kasus Korupsi yang dilakukan oleh (EA) pada tahun 2015.(NP)