Wamena (KT) – Kepolisian Polres Jayawijaya satuan Narkoba berhasil mengamankan Pelaku dan barang bukti narkoba jenis Sabu-Sabu seberat 0.70 Gram.
Kapolres Jayawijaya, AKBP Dominggus Rumaropen membenarkan adanya penangkapan pelaku dan barang bukti yang dilakukan kepolisian Polres Jayawijaya.
Jelas Rumaropen, penangkapan barang bukti beserta pelaku beriisial JP dilakukan pada Sabtu (14/3/2020) di jalan Sosial Wamena Jayawijaya tepatnya di belakang jalan SMU Negeri I Wamena.
Barang bukti hasil penangkapan kepolisian Satuan Narkoba Polres Jayawijaya berupa, satu buah pelastik kecil berisikan sabu-sabu, 1 batang rokok Djarum Balck, 1 HP merek Realme warna biru.
Selain itu, kepolisian juga melakukan penangkapan barang bukti yang sama di Jalan JB Wenas dengan pelaku berinisial G.
Barang bukti yang diamankan di jalan JB Wenas berupa 3 buah Paket Sabu berukuran kecil, 1 buah alat penghisap (Bonglalat), 1 buah korek gas.
Menurut Kapolres, pasal yang dipersangkakan kepada pelaku ialah Primer Pas 112 Ayat 1 Subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau denda paling sedikit 800 juta dan atau paling banyak 8 Miliar.(NP)