TIMIKA (KT) – Menyikapi pandemi Corona (COVID-19), Bupati Mimika Eltinus Omaleng mengeluarkan instruksi nomor Nomor 1 Tahun 2020 yang berisikan 15 poin penting. Hal tersebut pun disepakati oleh Pemkab Mimika bersama DPRD, Forkompinda, BUMN, BUMD, PTFI serta lembaga pemerintah dan swasta lainnya dalam pertemuan yang digelar, Rabu (25/3/2020) di hotel Mozza.
Pertama,mengimbau seluruh masyarakat Orang Asli Papua (OAP), Non OAP termasuk Warga Negara Asing (WNA) yang ada di Kabupaten Mimika agar tetap berada di rumah dengan melakukan physical distancing.
Kedua, melakukan karantina mandiri atas inisiatif sendiri atau pembatasan pergerakan penduduk secara tegas dan konkrit.
Ketiga, petugas kesehatan menerapkan 3T (trace, test, treat) atau lacak periksa dan pengobatan khususnya di daerah yang terpapar.
Empat, pembatasan Warga Negara Asing (WNA) yang akan masuk ke Mimika.
Lima, penutupan penerbangan komersial dan perintis serta pelayaran kapal penumpang di pintu-pintu masuk Bandara Moses Kilangin dan Pelabuhan Pomako.
Enam, menjamin akses pengiriman logistik, sampel darah dan aspek medis lainnya termasuk tenaga medis dalam rangka penanganan, pengendalian serta penanggulangan Covid-19
Tuujuh, Pemkab Mimika wajib memberikan insentif resiko kerja dan alat pelindung diri (APD) sesuai standar kepada tenaga medis dan petugas lainnya yang dianggap perlu dan terlibat langsung dalam pencegahan dan penanggulangan Covid-19.
Delapan, memberlakukan waktu aktifitas masyarakat untuk memenuhi kebutuhan pokok dan aktivitas lain secara terbatas antara pukul 06.00 Wit sampai pukul 14.00 Wit.
Sembilan, Tim Gugus Tugas di dukung TNI-Polri melakukan penertiban aktivitas masyarakat dan mengambil langkah-langkah tegas untuk mendisiplinkan masyarakat untuk menaati himbauan pemerintah serta melaksanakan physical distancing.
Sepuluh, penghentian pergerakan penduduk lokal Papua, antar kabupaten dan antar distrik serta antar kampung di Kabupaten Mimika.
Sebelas, membatasi berbagai bentuk kegiatan ibadah bagi semua umat beragama yang mengumpulkan orang dalam jumlah banyak.
Duabelas, mengimbau kepada umat beragama di Kabupaten Mimika untuk melakukan doa dan puasa memohon kepada Tuhan Yang Maha Kuasa untuk menyelamatkan umat di atas Tanah Papua pada umumnya dan khususnya Kabupaten Mimika.
Tigabelas, pencegahan dan penanggulangan Covid-19 dengan pembatasan sosial yang diperluas sebagaimana dimaksud mulai berlaku tangga 26 Maret – 9 April 2020 dan akan dievaluasi sambil mengambil langkah-langkah selanjutnya.
Empatbelas, setiap orang di Kabupaten Mimika wajib bersedia untuk melakukan tes medis terkait Covid-19 yang dianjurkan oleh petugas medis untuk memutuskan status medisnya.
Terakhir, semua pihak yang terkait dan berwenang agar melaksanakan kesepakatan bersama ini dengan penuh kepatuhan dan rasa tanggungjawab. (MA)